BEKASI, KOMPAS.com - Organisasi Khilafatul Muslimin Bekasi Raya akan mendeklarasikan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua atau Amir Khilafatul Muslimin, Abu Salma mengatakan, deklarasi akan dilakukan pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB.
"Insya Allah saya nanti yang langsung membacakan (deklarasinya)," ucap Abu Salma, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Bantah Hendak Rebut NKRI, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi: Negara Kita Banyak Utangnya
Abu Salma menuturkan, deklarasi tersebut akan dihadiri oleh 100 hingga 200 anggota Khilafatul Muslimin.
Deklarasi juga akan disaksikan oleh pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Dari pihak pemerintah mulai dari wali kota, kapolres, dandim, kesbangpol, Kemenag, Kemendikbud, babinsa, camat, lurah, RT RW setempat, serta beberapa instansi hadir," ucapnya.
Sebelumnya, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap para pengurus Pesantren Ukhuwah Islamiyah yang terafiliasi dengan organisasi Khilafatul Muslimin.
Langkah ini diambil setelah muncul penolakan warga terhadap kehadiran Khilafatul Muslimin di wilayah Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.
"Kita akan melakukan pembinaan. Ini bukan hanya tanggung jawab kecamatan saja, namun tanggung jawab warga bersama," ujar Karya, di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis lalu.
Baca juga: Petinggi Khilafatul Muslimin Bekasi Diringkus Saat Sedang Berjualan Mie Ayam
Menurut Karya, pembahasan terkait pembinaan itu akan dilakukan di aula kecamatan dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari aparat keamanan dan pihak pengurus pesantren.
Selain pembinaan, Karya juga mengimbau agar pengurus mengubah nama pesantren dan memasang atribut negara, seperti Bendera Merah Putih.
"Kita imbau untuk memasang Bendera Merah Putih di sana," tuturnya.
Selain itu, Karya akan membuat surat edaran terkait kewajiban melapor bagi warga yang datang dan hendak melaksanakan kegiatan di sekitar wilayah tersebut.
"Ke depan, kita akan membuatkan surat edaran kepada masyarakat yang datang dan wajib melapor 1x24 jam. Jadi, kita bisa mengetahui kegiatan apa saja yang ada di sana," ujar Karya.
Adapun deklarasi ini merupakan buntut dari penangkapan enam petinggi Khilafatul Muslimin yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.
Baca juga: Kelompok Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Membubarkan Diri
Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.
Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral Khilafatul Muslimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap dari berbagai lokasi pada Sabtu (11/6/2022).
"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.
Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.
"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.
"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.
Baca juga: Papan Nama Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Dicopot, Eks Anggotanya Baca Ikrar Setia NKRI
Selanjutnya, polisi menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.
Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi.
Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai menteri pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Di sekolah itu, AS diduga menyebarkan doktrin terkait khilafah.
Enam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.