Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khilafatul Muslimin Bekasi Akan Deklarasi Setia pada Pancasila dan NKRI

Kompas.com - 20/06/2022, 11:21 WIB
Joy Andre,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Organisasi Khilafatul Muslimin Bekasi Raya akan mendeklarasikan setia pada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua atau Amir Khilafatul Muslimin, Abu Salma mengatakan, deklarasi akan dilakukan pada Senin (20/6/2022) pukul 14.00 WIB.

"Insya Allah saya nanti yang langsung membacakan (deklarasinya)," ucap Abu Salma, saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Bantah Hendak Rebut NKRI, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi: Negara Kita Banyak Utangnya

Abu Salma menuturkan, deklarasi tersebut akan dihadiri oleh 100 hingga 200 anggota Khilafatul Muslimin.

Deklarasi juga akan disaksikan oleh pejabat dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Dari pihak pemerintah mulai dari wali kota, kapolres, dandim, kesbangpol, Kemenag, Kemendikbud, babinsa, camat, lurah, RT RW setempat, serta beberapa instansi hadir," ucapnya.

Sebelumnya, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap para pengurus Pesantren Ukhuwah Islamiyah yang terafiliasi dengan organisasi Khilafatul Muslimin.

Langkah ini diambil setelah muncul penolakan warga terhadap kehadiran Khilafatul Muslimin di wilayah Pekayon Jaya, Bekasi Selatan.

"Kita akan melakukan pembinaan. Ini bukan hanya tanggung jawab kecamatan saja, namun tanggung jawab warga bersama," ujar Karya, di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis lalu.

Baca juga: Petinggi Khilafatul Muslimin Bekasi Diringkus Saat Sedang Berjualan Mie Ayam

Menurut Karya, pembahasan terkait pembinaan itu akan dilakukan di aula kecamatan dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari aparat keamanan dan pihak pengurus pesantren.

Selain pembinaan, Karya juga mengimbau agar pengurus mengubah nama pesantren dan memasang atribut negara, seperti Bendera Merah Putih.

"Kita imbau untuk memasang Bendera Merah Putih di sana," tuturnya.

Selain itu, Karya akan membuat surat edaran terkait kewajiban melapor bagi warga yang datang dan hendak melaksanakan kegiatan di sekitar wilayah tersebut.

"Ke depan, kita akan membuatkan surat edaran kepada masyarakat yang datang dan wajib melapor 1x24 jam. Jadi, kita bisa mengetahui kegiatan apa saja yang ada di sana," ujar Karya.

Adapun deklarasi ini merupakan buntut dari penangkapan enam petinggi Khilafatul Muslimin yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Satu di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia ditangkap pada Selasa (7/6/2022) di Bandar Lampung.

Baca juga: Kelompok Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Membubarkan Diri

Penangkapan ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa hijau.

Beberapa di antaranya tampak mengibarkan bendera dan membawa poster bertuliskan "Sambut kebangkitan Khilafah Islamiyyah".

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap empat orang berinisial AA, IN, FA, dan SW, yang menjadi tokoh sentral Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, keempat orang itu ditangkap dari berbagai lokasi pada Sabtu (11/6/2022).

"Yang pertama AA, ini ditangkap di Bandar Lampung, perannya sebagai sekretaris daripada Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," tutur Zulpan.

Selain AA, polisi juga menangkap IN yang disebut berperan sebagai penyebar doktrin melalui sistem dan pelatihan ormas Khilafatul Muslimin.

"Kemudian yang ketiga F, ditangkap di Medan. Ini perannya sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin," imbuh Zulpan.

"Yang keempat, SW, kita tangkap di Kota Bekasi. Ini merupakan perannya sebagai pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," kata dia.

Baca juga: Papan Nama Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Dicopot, Eks Anggotanya Baca Ikrar Setia NKRI

Selanjutnya, polisi menangkap AS pada Senin (13/6/2022) di wilayah Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam kesehariannya di organisasi, AS mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila sebagai ideologi.

Selain itu, lanjut Zulpan, AS juga disebut sebagai menteri pendidikan dan penanggung jawab 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Di sekolah itu, AS diduga menyebarkan doktrin terkait khilafah.

Enam orang tersebut dipersangkakan dengan Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com