Selain masa cuti, dalam RUU KIA juga diatur bahwa ibu melahirkan tetap mendapat gaji penuh pada 3 bulan pertama, dan setelahnya mendapat upah 70 persen.
"Serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Ketua DPR Puan Maharani melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” tuturnya.
Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Dokter: Terbukti Berdampak Baik pada Kesehatan Ibu dan Bayi
Ketentuan mengenai masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu hanya tiga bulan.
Melalui RUU KIA, cuti melahirkan diperpanjang menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran 1,5 bulan.
Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
Puan mengatakan, terdapat sejumlah hak dasar yang harus didapat seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, hingga hak mendapat perlakuan khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Tak kalah penting, hak ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk di tempat bekerja.
Selain itu, setiap ibu juga wajib mendapat hak atas waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
RUU KIA, kata Puan, menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.