JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa warga mengaku terganggu dengan rencana penyelenggaraan acara "Bungkus Night Vol 2" yang digelar oleh griya pijat Hamilton Spa & Massage di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.
Untuk diketahui, acara bernuansa sensual itu terbongkar setelah poster promosi acara tersebut beredar di media sosial.
Hingga kini, polisi sudah menangkap lima orang terkait dengan acara Bungkus Night Vol. 2 itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga hendak menyelenggarakan acara yang mengandung prostitusi.
"Kami ingin lingkungan yang baik. Jika satu atau dua tenan yang beraktivitas tidak patut untuk diterima di masyarakat, tentu tidak diterima," ujar salah satu warga, Ismalia Miharja di lokasi, Senin (20/6/2022).
Menurut Ismalia, kasus yang menimpa Hamilton Spa & Massage itu dikhawatirkan akan berdampak terhadap nilai jual atau sewa bangunan di sekitar tempat tinggalnya.
Baca juga: Polisi Pastikan Bungkus Night di Griya Spa Jaksel Adalah Praktik Prostitusi, 5 Orang Ditangkap
"Ini kan area perkantoran, itu bisa jadi momok. lama-lama orang bisa menghindar tidak mau sewa dan lainnya. Jadi tetangga bisa kebawa," kata Ismalia.
"Saya tidak banyak komentar tapi saya ingin lingkungan ini jadi lingkungan yang normal, wajar, dan sehat. Karena di sini banyak yang serius, di bidang pendidikan, konsultan, dan perdagangan," ucap Ismalia.
Warga lain, berinisial S mengaku, Hamilton Spa & Massage telah beroperasi sekitar satu tahun di sana.
Griya spa itu disebut kerap membuat acara yang mengundang keramaian sebelum akhirnya acara "Bungkus Night Vol. 2" itu terbongkar.
"Ini volume 2 yang viral. yang pertama kita tidak tahu. Kita tidak kepo karena urusan masing-masing. Ini meresahkan orang di sini," ucap S.
Baca juga: Griya Spa di Jaksel Disegel, Diduga Tawarkan Prostitusi Berbalut Pesta Bungkus Night
S menyatakan beberapa kali kerap melihat beberapa perempuan yang keluar masuk dari griya spa tersebut.
"Beberapa (perempuan) ada yang tinggal di sini, beserta office boy," kata S.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Senin (20/6/2022) di lokasi, tampak gedung dari Hamilton Spa & Massage berwarna hitam dan abu-abu sudah tidak beroperasi.
Papan nama griya spa di bagian atas juga saat ini telah ditutupi dengan sehelai bahan berwana merah.
Pada pintu masuk griya pijat itu juga terdapat dua garis polisi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Polisi menyatakan, acara bertajuk "Bungkus Night" yang rencananya akan digelar di Hamilton Spa & Massage Jumat malam mendatang sudah pernah berlangsung sebelumnya.
Baca juga: Heboh Acara Bungkus Night di Tempat Spa Jaksel, Polisi Periksa 8 Saksi
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, acara "Bungkus Night" pertama kali berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.
"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kita melakukan pencegahan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).
Ridwan mengemukakan, "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.
Para tamu yang mengikuti acara ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.
"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.
Polisi pun telah menangkap lima orang berkait rencana kegiatan "Bungkus Night Vol.2".
Baca juga: Disparekraf dan Satpol PP Akan Datangi Tempat Spa di Jaksel yang Gelar Acara Bungkus Night Vol 2
Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Kita amankan ada lima pelaku. Lima orang yang hari ini kita tetapkan tersangka dan ditahan," ujar Ridwan.
Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan dan mengunggah dari kegiatan bernuansa sensual itu.
"Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian mengunggah ke media sosial," kata Ridwan.
Penetapan lima orang tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi terkait kegiatan di griya pijat itu.
Kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE terkait asusila dan pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.