Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembakar Bengkel Sempat Teriak Minta Tolong dan Nekat Ingin Terabas Api

Kompas.com - 20/06/2022, 17:31 WIB
Larissa Huda

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia, terdakwa pembakar bengkel motor di Kota Tangerang, disebut terlihat ingin menyelamatkan salah satu korban kebakaran di dalam bengkel tersebut pada 6 Agustus 2021.

Saerun selaku Ketua RT 01/RW 02, Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang, menuturkan, pada 6 Agustus 2022 malam, dirinya mendengar seseorang meminta tolong karena ada bengkel yang terbakar.

Ia pun terbangun dan langsung menghampiri bengkel itu. Tak sampai lima menit, Saerun sudah tiba di seberang bengkel. Saerun pun memanggil warga setempat untukmenyimram kobaran api.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Bengkel Disebut Didorong dan Dicaci Maki Korban Selamat, lalu Menangis

Saat itu, Saerun mengaku melihat Mery berteriak meminta tolong. Menurut dia, jarak antara bengkel dan Mery sekitar 50 meter.

"Waktu itu saya lihat dia minta tolong. Rambutnya hitam diikat ke belakang, kausnya biru, pakai kacamata," kata Saerun dalam saat sidang pemerikaaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (20/6/2022).

"Perempuan ini minta tolong, 'Pak tolong pacar saya selametkan'. Posisinya agak jauh sekitar 50 meter," ujar Saerun melanjutkan.

Berdasarkan keterangan Saerun, Mery saat itu berkeras untuk menyelamatkan LE. Karena itu, dia menenangkan Mery dan menyebut bahwa pemadam kebakaran bakal tiba di lokasi.

Saerun lalu mengajak Mery untuk menjauhi bengkel yang terbakar. Katanya, Mery saat itu masih bersikeras untuk masuk sehingga harus ditarik mundur.

"Saya bilang, 'jangan nyelametin cowok itu karena api sudah gede'. Dia (Mery) berusaha masuk ke dalam, saya tarik," ucapnya.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Terdakwa Bakar Bengkel Ditolak PN Tangerang, Ini Alasannya

Pantauan Kompas.com, Mery mengikuti sidang itu secara langsung. Ia didatangkan dari tempatnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kota Tangerang, Banten.

Untuk diketahui, Mery didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35).

ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com