TANGERANG, KOMPAS.com - Yoga Wido Nugroho, salah satu terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, menceritakan detik-detik kebakaran terjadi di lapas tersebut pada 8 September 2021 lalu.
Hal itu dia ungkapkan saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (21/6/2022).
Dalam sidang, Yoga menyebut bahwa dirinya bertugas sebagai petugas jaga regu 2 di malam kebakaran itu terjadi.
Ia diberikan tanggung jawab untuk menjaga Blok C dan Pos 3 (berbentuk menara).
"Total ada 12 orang (penjaga), tapi satu orang izin," tutur Yoga.
Baca juga: Avanza Ditabrak Kereta Jarak Jauh di Dekat Stasiun Tambun, Satu Orang Meninggal Dunia
Yoga mengklaim bahwa dia seharusnya berjaga dengan petugas lain malam itu. Namun, petugas lain itu sedang berhalangan hadir sehingga Yoga harus berjaga seorang diri di Blok C dan Pos 3.
Waktu jaganya berlangsung dari pukul19.30 WIB-24.00 WIB. Menurut Yoga, usai dirinya memastikan semua aman, dia lalu mengunci Blok C1, C2, dan C3, yang berada di area Blok C.
Kemudian, pada pukul 24.00 WIB, Yoga meletakkan kunci Blok C ke pos komandan dan menerima kunci Pos 3.
"Saya ke Pos 3 sekitar 12.30 WIB lewat, minta diantarkan seorang tamping (tahanan pendamping) ke sana," ucapnya.
Baru hendak menaiki Pos 3, Yoga yang merasa lapar memutuskan pergi ke dapur. Setibanya di dapur, melalui handy talky (HT), Yoga mendengar bahwa Blok C sedang terbakar.
Baca juga: Ibu dan Anak Sempat Selamatkan Diri Sebelum Avanza yang Mereka Tumpangi Ditabrak Kereta di Tambun
Ia pun bergegas menuju Blok C. Dari dapur ke blok tersebut, Yoga membutuhkan waktu untuk berlari selama kurang lebih lima menit. Jarak antar-keduanya sekitar 300-400 meter.
Menurut Yoga, saat itu pintu Blok C sudah terbuka. Namun, pintu menuju Blok C2 masih terkunci. Sementara itu, katanya, Blok C2 sudah dalam keadaan terbakar hebat.
"Saya dengar, kunci Blok C2 sudah diambilkan. Enggak sampai satu menit, ada yang membawa kunci Blok C2," tutur Yoga
"Sepengelihatan saya, yang membawa kunci itu bukan petugas karena enggak pakai seragam. Mungkin tamping," sambungnya.
Dia menggambarkan, sudah banyak narapidana yang menggantungkan tangannya di pintu Blok C2 yang berbentuk jeruji besi.
Baca juga: PT KAI Berencana Tutup Pelintasan Sebidang Tempat Tabrakan Maut Avanza dan KA Argo Sindoro Terjadi
Sementara itu, si jago merah tengah membara di dalam blok tersebut.
Menurut Yoga, panasnya si jago merah bahkan terasa dari jarak lima meter.
Usai menerima kunci Blok C2, dia lantas membuka pintu blok tersebut.
Sementara itu, di belakang Yoga ada seorang petugas yang menyemprotkan alat pemadam api ringan (APAR).
"Saya memberanikan diri, saya jujur takut. Tapi, saya mikir lebih takut lagi yang di dalam (Blok C2). Mau enggak mau, yang di dalam harus diselamatkan. Saya manusia biasa, ada takutnya," papar Yoga.
Setelah dibuka, narapidana yang berada di dalam Blok C2 lalu keluar. Namun, banyak juga yang tewas akibat mengalami luka bakar. Total korban meninggal dalam tragedi tersebut berjumlah 48 orang.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Maut antara Avanza dan Kereta Jarak Jauh yang Tewaskan Satu Orang di Bekasi
Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.
Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto; Rusmanto; Yoga; dan Panahatan Butar-Butar.
Keempatnya dihadirkan secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Selasa ini.
Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."
Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:
"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."
Berdasarkan dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.