Menurut pihaknya, langkah ini sudah sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tepatnya Pasal 94 yang menyatakan bahwa:
(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup;
(2) Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Eva pun menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian kecelakaan tersebut.
Ia juga turut mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di pelintasan kereta api.
Baca juga: Detik-Detik Avanza Tertabrak Kereta di Tambun: Ibu dan Anak Berhasil Selamatkan Diri, Suami Tewas
"Kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati apabila melintas di pelintasan sebidang. Tengok kanan kiri sebelum melintas, selalu gunakan pelintasan sebidang yang resmi, yang dilengkapi dengan palang pintu dan sirine untuk keselamatan bersama," tutup Eva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.