JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial K yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan di Jakarta Barat sudah dua kali mangkir pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap K yang akan dimintai keterangan terkait dengan dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
"Jadi sudah dua kali dipanggil. Tapi terlapor tidak hadir," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa terlapor tidak memberikan penjelasan terkait dengan ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, penyidik Polda Metro Jaya pun bakal melakukan gelar perkara atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca juga: WNA Asal China Diduga Perkosa Perempuan di Jakbar, Polda Metro: Kasus Dalam Penyidikan
"Ya kira-kira begitu lah (tanpa penjelasan), makanya diadakan dua kali pemanggilan pemeriksaan, enggak hadir. Ya selanjutnya gelar perkara ya, karena enggak ada kejelasan," kata Zulpan.
Sebelumnya, Seorang perempuan berinisial LK (30), mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) siang.
Dengan wajah tertutup masker dan topi, serta mengenakan jaket berwarna hitam, LK berjalan bersama kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, menuju Gedung PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
LK dan Prabowo datang untuk mempertanyakan dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1695/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
Baca juga: WNA Asal China Tusuk Rekan Kerja karena Diduga Berselingkuh dengan Istrinya di Cengkareng
"Korban diduga mengalami kasus kekerasan dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan dan juga mengalami kekerasan di beberapa bagian tubuh," ujar Prabowo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Menurut Prabowo, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2020 di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat.
Terduga pelaku pemerkosaan tersebut merupakan seorang warga negara China yang sedang bertugas di Indonesia.
"Diduga namanya Mr K, beliau ini adalah WNA asal China yang sedang bekerja di Indonesia," kata Prabowo.
"Pasal yang kami sangkakan Pasal 285 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman, memaksa perempuan yang bukan istrinya untuk melakukan persetubuhan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, LK mengungkapkan, kejadian bermula saat dia dan K berkenalan di media sosial.
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, keduanya bertemu di wilayah Jakarta Barat.
Saat itu, kata LK, terlapor hendak mengajaknya makan siang bersama di salah satu restoran. Namun, terlapor justru membawanya ke salah satu apartemen.
"Awalnya saya tidak berani. Tapi karena sudah berkomunikasi, tidak ada gelagat orang jahat, dan terlihat intelektual, akhirnya saya menerima ajakan makan siang di apartemen tersebut," tutur LK sambil menutupi wajahnya.
Menurut LK, di apartemen tersebut, terduga pelaku langsung memaksa melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap dirinya.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di tubuh serta organ vitalnya memerlukan tindakan medis.
"Setelah kejadian itu saya dibawa ke klinik, luka di bagian pribadi saya dijahit. Tapi terlapor ini tampak menyepelekan," kata LK.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang
Setelah kejadian itu, LK hendak melaporkan dugaan kasus pemerkosaan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Namun, korban mengaku mendapatkan tekanan dan ancaman dari telapor beserta kuasa hukumnya.
"Saya diancam, kalau lapor ke Polres Metro Jakarta Barat, saya akan dilaporkan balik ke Polda. Saya juga diminta menerima sejumlah uang," ungkap LK.
LK akhirnya baru berani melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada April 2022 setelah menjalani trauma healing dan mendapatkan masukan dari sejumlah pihak.
"Ternyata memang tidak mudah melaporkan kasus ini, makanya cukup panjang perjalanannya hingga sekarang," ucap LK.
Sementara itu, Prabowo menambahkan bahwa kliennya sudah menjalani visum di RS Polri dan sudah diperiksa oleh penyidik PPA Polda Metro Jaya.
"Tapi setelah hampir tiga bulan ini tidak ada kelanjutan. Penyidik juga kerap menunda penerbitan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP)," tutur Prabowo.
Baca juga: Gugatan Kasus Program Tabung Tanah Yusuf Mansur Tak Diterima PN Tangerang, Ini Alasannya...
Prabowo pun berharap penyidik menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan kasus pemerkosaan ini dengan melihat dari sudut pandang korban.
"Makanya hari ini kami ingin pertanyakan lagi perkembangannya. Intinya kami berharap penyidik ini ada tindak lanjut. Penyidik harus melihat kasus ini dari perspektif korban," pungkas Prabowo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.