JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino digelar secara daring dari beberapa lokasi berbeda, Kamis (23/6/2022) siang.
Khusus untuk Putra dan Rico, mereka menjalani sidang di Polres Jakarta Selatan. Sedangkan hakim ketua dan anggota, jaksa penuntut umum (JPI), serta kuasa hukum kedua terdakwa berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Dalam kesempatan ini, JPU mendakwa pemilik PS Store Putra dan artis Rico Valentino telah melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Putra dan Rico didakwa pasal alternatif, yakni Pasal 170 Ayat (1), Pasal 351 juncto Pasal 22 Ayat (1).
Baca juga: Kenakan Peci Putih, Putra Siregar Jalani Sidang Kasus Pengeroyokan
"Saudara terdakwa mengerti?" tanya Hakim Ketua Abu Hanifa kepada Putra.
"Mengerti yang mulia," jawab Putra.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan Abu kepada Rico.
"Mengerti yang mulia," kata Rico.
Sidang berlangsung secara singkat. Adapun kedua terdakwa tak melakukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan tersebut.
Baca juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Didakwa Pasal Penganiayaan
Sidang kasus penganiayaan akan dilanjutkan pada Kamis (30/6/2022) pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.