JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, pencabutan izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta bukan karena masalah dugaan penistaan agama yang menjerat tempat usaha tersebut.
Riza menjelaskan, pencabutan izin usaha itu dilakukan karena masalah penjualan minuman keras yang tidak sesuai peraturan.
"Izin-izinnya belum lengkap, itu jadi salah satu penyebab," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).
Riza tidak menampik bahwa pihaknya melakukan pengecekan izin penjualan minuman keras di Holywings karena ada masalah dugaan penistaan agama terkait promosi minuman keras Holywings.
"Berdasarkan permintaan dari banyak pihak dan melalui kajian evaluasi dari Dinas Parekraf dan Dinas PPUMKM DKI, maka Pemprov mengusulkan untuk disampaikan kepada BPKM. Nanti PTSP yang menyampaikan ke BPKM," ujar dia.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Semua Outlet Holywings di Jakarta Imbas Penjualan Minuman Beralkohol
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Ibu Kota.
Hal tersebut dilakukan lantaran outlet-outlet Holywings itu menjual minuman keras tidak sesuai aturannya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta dan Satpol PP.
Sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh sebuah bar.
Selain itu, Holywings juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol.
Baca juga: Cerita di Balik Penyegelan Elvis Cafe Bogor yang Dikaitkan dengan Promosi Miras Holywings
Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Artinya minuman beralkohol hanya diperbolehkan dijual untuk dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujarnya.
"Tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjut dia.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta...
1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.