BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 60 karyawan bar Holywings di Kota Bekasi dirumahkan setelah penyegelan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
"Semua harus kita rumahkan dulu, di Bekasi ada 50-60, semua operasional (office boy dan tingkat atas)," ucap General Manager Holywings Indonesia Yuli Setiawan, kepada wartawan, Rabu (29/6/2022)
Baca juga: Langgar Perda dan Perwal, Holywings Bekasi Resmi Disegel Satpol PP
Yuli mengatakan, nasib puluhan karyawan yang dirumahkan tersebut hingga saat ini belum ada kejelasan lebih lanjut.
Ia menambahkan, pihak Holywings belum dapat memastikan terkait pemberian hak para pekerja yang saat ini sedang dirumahkan.
"Kita masih ikuti bulan sebelumnya, karena gaji masih jalan, pas istirahat kemungkinan enggak gajian," tutur Yuli.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi resmi menyegel dan memberhentikan sementara segala kegiatan bar Holywings yang berlokasi di Jalan Boulevard Timur, Summarecon Bekasi, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan bahwa Holywings Bekasi disegel setelah pihaknya menemukan dua pelanggaran di kafe tersebut.
Baca juga: Pemkot Sebut Holywings Bekasi Tak Punya Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol
"Kami sudah melakukan penyegelan atau pemberhentian kegiatan yang ada di Holywings ini, terkait dengan Perda Nomor 15 Tahun 2020 terkait Adaptasi Tatanan Hidup Baru," ujar Abi.
Selain melanggar perda tersebut, Holywings Bekasi juga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52.A Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
"Melihat daripada kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan (Holywings) masih ada kekurangan. Oleh karena itu, kami melakukan penghentian kegiatan tersebut," kata Abi.
Satpol PP juga belum dapat memastikan sampai kapan aktivitas Holywings dihentikan.
Namun, mereka akan tetap memantau aktivitas di kafe tersebut.
"Pengawasan setiap hari kami lakukan. Jangan sampai nanti tempat ini sudah kami lakukan penghentian, itu nanti mereka buka," tutur Abi.
Sebelumnya, upaya Holywings Indonesia untuk melakukan kegiatan promosi minuman keras (miras) bernada SARA malah menjadi bumerang untuk usaha tersebut.
Di tengah lesunya penjualan karena pandemi Covid-19, restoran sekaligus bar itu mencoba menaikkan omzet dengan memberikan promosi bagi pengunjung yang bernama "Muhammad" dan "Maria".