Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bisa Dipidana, Dengan Catatan..

Kompas.com - 29/06/2022, 18:45 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berujar kekerasan berupa pengeroyokan fisik apalagi menimbulkan luka fisik pada anak korban adalah perrbuatan salah.

Menurut Retno, pelaku bisa dipidana dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

"Pada kasus ini, dikenal dengan istilah anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar tutur Retno kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70, KPAI: Sistem Pencegahan Kekerasan Sekolah Masih Lemah

Namun, Retno menjelaskan kesalahan anak tidak berdiri sendiri. Menurut dia, lingkungan tempat anak tumbuh termasuk di sekolah sangat mempengaruhi perilaku anak.

"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan anak diasuh atau di besarkan, baik pengasuhan di lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak," tutur Retno.

Walaupun seorang siswa terbukti melakukan kesalahan, termasuk tindak pidana, Retno berujar pelaku tetap harus diberi kesempatan memperbaiki diri dan dipenuhi hak-haknya.

Baca juga: Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Polisi Sebut Para Pelaku Aniaya Adik Kelas

Dalam UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Retni berujar hak-hak anak dijamin dalam UU tsb.

Mulai dari proses pemeriksaan harus didampingi keluarga dan psikolog atau pekerja sosial. Kemudian, untuk tuntutan hukuman pidana hanya separuh dari pidana orang dewasa.

"Hak anak untuk di rehabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti," tutur Retno.

Dalam UU SPPA, Retno berujar polisi juga wajib menawarkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan, jika pelaku dan korban sama-sama usia anak dan perbuatan pidana ini baru pertama kali dilakukan anak pelaku.

Baca juga: Polisi Terbitkan DPO Kasus Pengeroyokan di SMAN 70 Jakarta, Ini Ciri-ciri Pelaku

"Namun, jika korban dan keluarganya tidak bersedia maka diversi gagal dilaksanakan. Diversi juga tidak berlaku bagi tuntutan hukuman 7 tahun ke atas," kata Retno.

Baru-baru ini, polisi menangkap pemuda bernama Darma Altaf Alawdin alias Mantis yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta.

Adapun pelaku mengeroyok adik kelas bersama kelima temannya yang lebih dahulu ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun motif pelaku bersama kelima rekannya mengeroyok adik kelas ini berkaitan dengan senioritas dalam perkumpulan antar pelajar di SMAN 70 Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com