JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar aksi selamatkan bumi dengan memadamkan lampu di beberapa titik di Jakarta selama 60 menit, Sabtu (2/7/2022).
Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, aksi pemadaman lampu itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemadaman Lampu dalam Rangka Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.
"Di mana mengamanahkan untuk melaksanakan aksi pemadaman lampu dilakukan selama 1 jam dari jam 20.30-21.30, sebanyak 3 kali dalam 1 tahun," kata Yogi pada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Hari Bumi Sedunia, 100 Pohon Produktif Ditanam di Pademangan Timur
"Pada peringatan aksi lingkungan, peringatan Hari Bumi, dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia," ujar dia.
Yogi mengatakan, pemadaman lampu dilakukan di seluruh gedung perkantoran di Ibu Kota.
Kecuali rumah sakit, puskesmas, klinik, jalan protokol dan arteri di lima wilayah kota, dan simbol Kota jakarta.
"Setelah dilakukan pemadaman lampu dalam waktu satu jam, dilakukan penghitungan terhadap besarnya penghematan energi, penghematan ekonomi, dan penurunan emisi GRK," tuturnya.
Baca juga: Begini Kualitas Udara Jakarta Saat Hari Bumi di Tengah Pandemi Covid-19
Yogi juga berharap masyarakat bisa terlibat langsung dalam aksi pemadaman lampu selama 60 menit ini untuk memelihara bumi.
Menurut dia, mematikan lampu selama 60 menit sangat berarti dampaknya bagi bumi.
"Satu jam sangat berharga untuk bumi dan lingkungan kita menjadi lebih baik," ucap dia.
Berikut lokasi pemadaman lampu selama 60 menit:
1. Seluruh bangunan gedung kantor dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecuali rumah sakit, puskesmas dan klinik.
2. Jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah Jakarta
3. Simbol Kota Jakarta:
- Gedung Balai Kota