Instruksi itu mengamanahkan untuk melaksanakan aksi pemadaman lampu dilakukan selama 1 jam dari jam 20.30-21.30 WIB sebanyak tiga kali dalam 1 tahun pada peringatan aksi lingkungan, peringatan hari bumi, dan peringatan hari lingkungan hidup sedunia.
Berikut lokasi pemadaman lampu selama 60 menit:
1. Seluruh bangunan gedung kantor dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kecuali rumah sakit, puskesmas dan klinik.
2. Jalan protokol dan jalan arteri di lima wilayah Jakarta.
3. Simbol kota Jakarta:
- Gedung Balai Kota
- Monas dan air mancurnya
- Patung Arjuna Wiwaha dan air mancurnya
- Bundaran HI dan air mancurnya
- Patung Pemuda dan air mancurnya
- Patung Pahlawan dan Patung Jenderal Sudirman
4. Beberapa gedung milik swasta, gedung komersial, pusat perbelanjaan, restoran, hotel dan apartemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.