JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat kembali menaikan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) DKI Jakarta ke level 2.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang penerapan PPKM Level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.
Baca juga: Car Free Day Jakarta Ditiadakan Saat Idul Adha 10 Juli 2022
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Selasa (5/7/2022).
Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.
Level PPKM itu harus diterapkan di seluruh wilayah di Jakarta mulai dari Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Tidak hanya itu, wilayah lain di Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2.
Adapun sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.