Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Tawuran dan Bersenjata Tajam, 3 Pemuda Anggota Gangster Cemerlang Ditangkap di Bekasi

Kompas.com - 05/07/2022, 20:29 WIB
Joy Andre,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pemuda anggota gangster dari kelompok Cemerlang diringkus oleh kepolisian sektor Pondok Gede pada Rabu (15/6/2022) lalu.

Kapolsek Pondok Gede Komisaris Polisi Herman Edco Simbolon mengatakan, sebelum ketiganya ditangkap, mereka sempat terlibat tawuran dengan kelompok TKBR (Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas).

"Jadi, mereka saling menantang melalui media sosial Instagram dan menentukan titik berkumpul untuk tawuran," ucap Herman, di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Cegah Tawuran, Pemkot Jaksel Siapkan Anggaran Rp 250 Juta

"Peristiwa tersebut viral melalui akun media sosial, di mana dalam video tersebut, terekam mereka melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," lanjut Herman.

Setelah mendapat informasi mengenai tawuran, polisi kemudian terjun ke tempat kejadian dan melakukan penyelidikan.

"Setelah penyelidikan dilakukan, kami kemudian menetapkan tiga orang tersangka yakni Tetem, Ali Nurdin, dan Albertus Alexander yang kedapatan membawa senjata tajam," imbuh 

Pelaku yang diringkus sempat melukai pemuda lain bernama Anjar yang berasal dari kelompok TKBR.

Adapun satu tersangka lain yakni Rizal, kini masih dalam pengejaran oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Sering Ada Tawuran di Duri Kosambi, Warga: Pernah Kena Spion Mobil, Tukang Parkir yang Ganti Rugi

Kepada polisi, pelaku mengaku, tawuran tersebut didasari oleh motif mencari popularitas antarkelompok gangster.

"Mereka ini hanya mencari popularitas, dengan menunjukkan kelompok mereka yang lebih hebat atau lebih kuat dibanding kelompok lain," tutur Herman.

Barang bukti berupa senjata tajam berjenis corbek, dua buah celurit, tiga buah celurit dari bahan plat besi, dan dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa celurit diamankan oleh polisi.

Herman mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com