JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Naomi Rehulina Barus mengatakan semestinya polisi tak langsung melepas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di Bintaro Xchange meskipun disebut mengalami gangguan mental.
Ia mengatakan pemeriksaan kondisi kesehatan mental pelaku tidak dapat dilakukan hanya oleh polisi, namun harus dengan ahli kejiwaan, ataupun dengan melakukan pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP) kepada pelaku.
"Patut ditekankan juga bahwa spektrum gangguan mental bersifat luas sehingga tidak semua orang dengan gangguan kesehatan mental tidak mampu membedakan benar atau salah perbuatannya," tulis Naomi dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Bocah Korban Pelecehan oleh Pria Gangguan Mental di Bintaro Xchange Jalani Trauma Healing
Naomi mengatakan tidak semua orang yang mengalami gangguan kejiwaan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sehingga yang perlu dilakukan adalah penilaian oleh ahli, bukan penilaian mutlak polisi sebagai aparat penegak hukum," tulis dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi memutuskan untuk tidak memproses hukum pria berinisial ABS (33), pelaku pelecehan terhadap anak di mal Bintaro Xchange, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut, pelaku tidak dapat diproses secara hukum karena diduga mengidap gangguan mental.
“Jadi pelaku saat ini sudah dibawa ke ke Rumah Sakit Jiwa Dharma Graha Serpong untuk dilakukan pengobatan,” kata Sarly melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Meski belum melakukan pemeriksaan kesehatan pada pelaku, namun polisi meyakini pelaku mengidap gangguan mental.
Baca juga: Saat Pelecehan Anak di Bintaro Xchange Berakhir Damai karena Pelaku Idap Gangguan Mental...
Sarly mengatakan, indikasi itu sudah terlihat saat ia digiring ke Polres Tangerang Selatan oleh orangtua korban bersama sekuriti mall.
"Saat diserahkan oleh pelapor didampingi sekuriti mal ke Polres Tangerang Selatan, pelaku dalam keadaan buang air besar di celana dan bertingkah aneh," ungkap Sarly.
Personel SatReskrim, kata dia, lalu memanggil keluarga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan terhadap keluarga pelaku, ternyata ABS sedang dalam pengobatan karena gangguan mental.
Keterangan itu diperkuat dengan bukti riwayat pengobatan pelaku ke psikiater dan MRI dari Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.
“Pelaku sedang dalam pengobatan karena gangguan mental yang diderita setelah dipecat dari pekerjaannya,” kata Sarly.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.