JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Selasa (5/7/2022) hingga Senin (1/8/2022) mendatang
Kasatpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, pihaknya masih belum akan melakukan operasi tertib masker.
"Belum, karena secara teknis tentunya satu komando dengan (Satpol PP) provinsi (DKI Jakarta). Nanti akan ada surat instruksi dengan mengacu PPKM level dua ini," kata Agus di Jakarta Barat, Selasa.
Baca juga: PPKM Jabodetabek Naik Level 2, Pakar: Wajibkan Masker di Ruang Terbuka
Selain operasi tertib masker, Agus mengatakan pihaknya juga belum menerima arahan terkait penertiban tempat hiburan malam.
"Belum ada penertiban, tentunya kita akan dapatkan informasi itu secara teknis dari Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat dan pihak lainnya," kata Agus.
Kendati operasi tertib masker belum diberlakukan, Agus mengimbau kepada warga Jakarta Barat agar mulai kembali mengencangkan protokol kesehatan.
"Ini warning bagi kita semua untuk tidak kendor atau abai dengan protokol kesehatan. Selama ini, selama PPKM level satu mungkin masyarakat sudah mulai abai, sehingga (kasus) mulai muncul kembali. Padahal belum lepas dari kondisi pandemi Covid-19 ini," ujar Agus.
Aturan PPKM level 2
Adapun, perpanjangan PPKM ini sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022.
Pada periode ini, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk ke dalam PPKM Level 2. Hal ini seiring dengan kenaikan kasus di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
Pelaksanaan pembelajaran dan perkantoran dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh. Kegiatan sektor non-esensial diberlakukan WFO maksimal 75 persen.
Baca juga: PPKM Level 2, Wali Kota Tangerang Imbau Masyarakat Bawa Alat Ibadah Sendiri saat Shalat Idul Adha
Pasar rakyat, swalayan, toko kelontong pedagang kaki lima, restoran, kafe, mal, diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen,
Kapasitas waktu makan yang diizinkan adalah maksimal 60 menit.
Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas budaya, pusat kebugaran, hingga resepsi pernikaham juga hanya diizinkan digelar dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.