Merujuk Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.
Sementara, ACT memotong dana sekitar 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang sumbangan masyarakat. Dana potongan itu diklaim untuk operasional yayasan.
Dugaan penyelewengan dana di ACT terungkap melalui laporan jurnalistik Majalah Tempo.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa para petinggi yayasan tersebut, khususnya mantan Presiden ACT Ahyudin, diduga bermewah-mewahan menggunakan uang hasil sumbangan masyarakat.
Baca juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana di ACT
Setelah ramai diperbincangkan, manajemen ACT akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," katanya dalam konferensi pers di kantor pusat ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.