Polisi juga sedang memburu Ardiansyah, satu tersangka lain sekaligus rekan dari Kenzi.
Ardiansyah, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi, diketahui turut membantu Kenzi melancarkan aksi penganiayaan.
Baca juga: Tersangka Penyiram Air Keras di Bekasi Ditangkap, Temannya Masuk DPO karena Membantu
"Sebelum kejadian, pelaku pergi ke toko kimia bersama dengan Ardiansyah yang berlokasi di depan futsal Hadhamas, Pasir Gombong Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ungkap Gidion.
Setelah membeli air keras tersebut, rekan tersangka pun menunggu di depan kontrakan, sementara pelaku melakukan aksinya.
"Rekan tersangka menunggu di depan kontrakan korban, mereka datang dan pelaku langsung mendobrak masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menyiramkan air keras ke tubuh para korban dan korban langsung berteriak, sementara kedua tersangka melarikan diri," lanjut Gidion.
Selain membonceng tersangka, Ardiansyah juga diketahui memiliki peran sebagai pemilik uang yang digunakan untuk membeli air keras.
"Rekannya diminta untuk membeli air keras, karena kondisi yang bersangkutan (tersangka) sudah jobless atau tidak bekerja alias pengangguran," jelasnya.
Atas dasar itu, polisi pun menetapkan Ardiansyah sebagai tersangka lain dan memasukkannya ke dalam DPO.
Ditembak polisi
Gidion mengungkapkan, kaki kanan Kenzi ditembak polisi setelah yang bersangkutan mencoba melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.
"Karena pencariannya memang lumayan pelik dan tersangka melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ungkap Gidion.
Tersangka Kenzi sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti rumah kosong, di sawah, dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur," lanjut Gidion.
Oleh karena itu, polisi sempat kesulitan mencari di mana keberadaan Kenzi.
Akibat perbuatannya, tersangka Kenzi pun diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP, termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," ujar Gidion.
"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.