BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26), pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka dibantu oleh rekannya bernama Ardiansyah ketika membeli cairan air keras di sebuah toko kimia.
"Sebelum kejadian, pelaku pergi ke toko kimia bersama dengan Ardiansyah yang berlokasi di depan futsal Hadhamas, Pasir Gombong Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ungkap Gidion, di Polres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Mencoba Kabur Saat Akan Ditangkap, Tersangka Penyiram Air Keras di Bekasi Ditembak Polisi
Setelah membeli air keras tersebut, rekan tersangka menunggu di depan rumah, sementara pelaku melakukan aksinya.
"Rekan tersangka menunggu di depan kontrakan korban, mereka datang dan pelaku langsung mendobrak masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menyiramkan air keras ke tubuh para korban dan korban langsung berteriak, sementara kedua tersangka melarikan diri," lanjut Gidion.
Mendengar teriakan korban, warga di sekitar lingkungan pun selanjutnya menghampiri tempat kejadian dan langsung membawa semua korban ke rumah sakit.
Gidion mengungkapkan, selain membonceng tersangka ke tempat kejadian, Ardiansyah juga mengeluarkan uang untuk membeli air keras itu.
"Rekannya diminta untuk membeli air keras, karena kondisi yang bersangkutan (tersangka) sudah jobless atau tidak bekerja alias pengangguran," kata dia.
Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertua Ditangkap, Polisi: Motifnya Sakit Hati
Atas dasar itu, polisi pun kini memasukkan Ardiansyah ke daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, akibat perbuatannya, Kenzi diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," imbuh dia.
"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu UU perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.