BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap Rezy Saputra alias Kenzi (26), pelaku penyiraman air keras terhadap istri, anak dan ibu mertuanya sendiri.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan, alasan Kenzi melakukan kekerasan itu karena sakit hati dengan perkataan sang istri SSH (25).
"Tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban)," kata Gidion di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Diduga Cekcok, Suami di Bekasi Siram Istri, Mertua, dan Anaknya dengan Air Keras
Gidion mengatakan, Kenzi dan istrinya kerap terlibat cekcok. SSH juga sering meminta untuk bercerai.
"Kenzi yang menikah secara siri dengan istrinya memang sering bertengkar dan istrinya sering meminta cerai kepada pelaku. Mereka berdua juga sempat didamaikan oleh pihak RT setempat," terang Gidion.
Meski sempat didamaikan, namun SSH tetap ngotot meminta untuk diceraikan sebab Kenzi menganggur dan tidak dapat memberikan nafkah.
Adapun penyiraman air keras terjadi di Kampung Jagawana, Sukarukun, Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Selain SSH, anaknya yang masih berusia 2 tahun dan ibunya, SH (57) juga menjadi korban.
Gidion mengatakan, selama menjadi buron, tersangka selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.
"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti rumah kosong, di sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anak, Istri, dan Ibu Mertua di Bekasi Diringkus Polisi
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," imbuhnya.
"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis tapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," kata Gidion.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.