Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pelarian Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anak, Istri dan Ibu Mertua yang Buron

Kompas.com - 12/07/2022, 08:53 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Selesai sudah aksi pelarian Kenzi (26), tersangka kasus penyiraman air keras kepada anak, istri dan juga ibu mertuanya.

Kenzi yang ditangkap pada Sabtu (9/7/2022) lalu mendapat hadiah timah panas pada kakinya setelah mencoba kabur saat ditangkap.

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam pelariannya, Kenzi selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anak, Istri, dan Ibu Mertua di Bekasi Diringkus Polisi

Kenzi bersembunyi di berbagai tempat, mulai dari area persawahan, rumah kosong, hingga ke kuburan yang berada di wilayah Cikarang Timur.

"Dia (tersangka) bersembunyi di wilayah sekitar Kabupaten Bekasi dan dia juga menghilangkan semua jejak digitalnya," tutur Gidion, saat rilis pers di Mapolres Bekasi, Senin (11/7/2022).

Berawal dari sakit hati

Gidion mengungkapkan tindakan yang dilakukan tersangka didasari oleh motif sakit hati.

Kenzi mengaku bahwa ia sakit hati atas perkataan kasar istri sirinya, SSH (25), yang memilih bercerai dan menikah lagi dengan pria lain.

"Tersangka melakukan penyiraman air keras kepada anak, istri dan mertua karena tersangka kesal dengan ucapan istrinya (korban)," ucap Gidion.

Baca juga: Pelaku Penyiraman Air Keras ke Istri, Anak, dan Mertua Ditangkap, Polisi: Motifnya Sakit Hati

Setelah kalimat tersebut dilontarkan oleh SSH, Kenzi kemudian merencanakan untuk menganiaya istrinya.

Kerap terlibat cekcok

Selain sakit hati, Kenzi dan pasangannya itu sering terlibat cekcok. Di satu sisi SSH juga kerap meminta untuk diceraikan.

"Kenzi yang menikah secara siri dengan istrinya, memang sering bertengkar dan istrinya sering meminta cerai kepada pelaku. Mereka berdua juga sempat didamaikan oleh pihak RT setempat," terang Gidion.

Meski sempat didamaikan, namun sang istri tetap ngotot minta diceraikan, sebab tersangka merupakan seorang pengangguran dan dianggap tidak bisa menafkahi keluarganya.

Kenzi tak beraksi sendirian

Polisi juga sedang memburu Ardiansyah, satu tersangka lain sekaligus rekan dari Kenzi.

Ardiansyah, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi, diketahui turut membantu Kenzi melancarkan aksi penganiayaan.

Baca juga: Tersangka Penyiram Air Keras di Bekasi Ditangkap, Temannya Masuk DPO karena Membantu

"Sebelum kejadian, pelaku pergi ke toko kimia bersama dengan Ardiansyah yang berlokasi di depan futsal Hadhamas, Pasir Gombong Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," ungkap Gidion.

Setelah membeli air keras tersebut, rekan tersangka pun menunggu di depan kontrakan, sementara pelaku melakukan aksinya.

"Rekan tersangka menunggu di depan kontrakan korban, mereka datang dan pelaku langsung mendobrak masuk ke dalam rumah. Tersangka kemudian menyiramkan air keras ke tubuh para korban dan korban langsung berteriak, sementara kedua tersangka melarikan diri," lanjut Gidion.

Selain membonceng tersangka, Ardiansyah juga diketahui memiliki peran sebagai pemilik uang yang digunakan untuk membeli air keras.

"Rekannya diminta untuk membeli air keras, karena kondisi yang bersangkutan (tersangka) sudah jobless atau tidak bekerja alias pengangguran," jelasnya.

Atas dasar itu, polisi pun menetapkan Ardiansyah sebagai tersangka lain dan memasukkannya ke dalam DPO.

Ditembak polisi

Gidion mengungkapkan, kaki kanan Kenzi ditembak polisi setelah yang bersangkutan mencoba melawan dan berusaha kabur saat ditangkap.

"Karena pencariannya memang lumayan pelik dan tersangka melarikan diri ketika dilakukan penangkapan, maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur," ungkap Gidion.

Tersangka Kenzi sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

"Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti rumah kosong, di sawah, dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya yang beralamat di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur," lanjut Gidion.

Oleh karena itu, polisi sempat kesulitan mencari di mana keberadaan Kenzi.

Akibat perbuatannya, tersangka Kenzi pun diancam dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian Pasal 335, 353, dan 351 KUHP, termasuk di dalamnya pasal penghapusan KDRT," ujar Gidion.

"Ancaman hukuman ini beragam karena pasalnya berlapis, tapi ancaman tertingginya itu UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com