JAKARTA, KOMPAS.com - Mimpi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk menggelar ajang street race di sirkuit Formula E Jakarta, kawasan Ancol, Jakarta Utara, batal terwujud.
Pihak pengelola maupun panitia penyelenggara Formula E disebut-sebut tak memberikan izin kepada Polda Metro Jaya untuk menggelar ajang balapan sepeda motor resmi tersebut.
Pasalnya, Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Hal itu berdasarkan aturan yang berlaku secara internasional.
Kekecewaan Kapolda Metro Jaya atas gagalnya mimpi tersebut pun tak bisa lagi disembunyikan, sampai akhirnya dia menyinggung soal Sirkuit Formula E Jakarta yang namanya kurang terkenal.
Baca juga: Ketika Kapolda Metro Sindir Sirkuit Formula E Jakarta Kurang Terkenal di Hadapan Sandiaga Uno...
Rencana penggunaan Sirkuit Formula E diungkapkan Fadil ketika sukses menggelar street race di sejumlah lokasi yakni di jalan kawasan Ancol, BSD, dan Bekasi.
Melihat bentuk Sirkuit Formula E yang aman dan nyaman bagi para pebalap, dia pun menyampaikan niatnya meminjam tempat tersebut setelah ajang balapan mobil listrik selesai dilaksanakan di sana.
"Di BSD ada lokasi, di Bekasi ada Meikarta, di Jakarta ada Ancol. Mudah-mudahan nanti mimpi saya yang di Ancol, yang kemarin Formula E bisa juga dipakai untuk street race," ucap Fadil.
Di sirkuit Formula E, Fadil pun berniat mengadakan kompetisi road race untuk para pebalap sepeda motor. Bukan sebatas drag race yang selama ini dipertandingkan dalam street race sebelumnya.
"Mudah-mudahan Jakpro mendengarkan ini dan juga disetujui oleh pemerintah daerah provinsi,” kata Fadil.
Terkait hal itu, Ketua Pelaksana Formula E Jakarta Ahmad Sahroni mengatakan bahwa ajang balap kendaraan roda dua tidak mungkin dilaksanakan di sirkuit Formula E.
"Bukan ditolak, tapi memang secara aturan tidak untuk roda dua," kata Sahroni saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Sirkuit Formula E Jakarta, kata Sahroni dikhususkan untuk kendaraan roda empat berdasarkan penilaian dari Federasi Automobil Internasional (FIA).
"Ini ada regulasi dari homologasi (proses untuk mendapat lisensi sirkuit) dari FIA, ada grade tiga, yang memang itu (trek Formula E Jakarta) untuk kendaraan roda empat," tutur Sahroni.
"Untuk roda dua kemungkinan tidak kami berikan fasilitasnya karena sudah ada penilaian dari FIA bahwa sirkuit itu hanya untuk kendaraan roda empat," sambungnya.
Dihubungi terpisah, Head of Unit PT Pembangunan Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho mengaku belum mengetahui soal ditolaknya penyelenggaraan street race di sirkuit Formula E.
Baca juga: Ditolaknya Gelaran Street Race di Sirkuit Formula E yang Berujung Sindiran Kapolda Metro