Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 8 Pengedar Jaringan Malaysia-Jakarta, Total 79 Kilogram Sabu-sabu Disita

Kompas.com - 12/07/2022, 18:10 WIB
Tria Sutrisna,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta dan menyita 79 kilogram sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta, Serang, dan Medan.

Menurut Mukti, mereka mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial J di Malaysia.

"Bandarnya ada di Malaysia inisial J, masih DPO, belum bisa ditangkap. Dia yang kemudian mengangkutnya dengan speedboat ke gudang di wilayah Asahan, Medan, Sumatera Utara," ujar Mukti, kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jaringan Pengedar 752 Kilogram Ganja Lintas Sumatera-Jawa, Nilai Barang Capai Rp 3,7 Miliar

Menurut Mukti, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara itu bermula ketika penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar berinisial S di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram di dalam mobil S.

"Lanjut dikembangkan ke saudara A, dia ini dapatnya (ditangkap) di daerah Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram," ungkap Mukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dan S, kata Mukti, penyidik mendapatkan informasi bahwa mereka bekerja sama dengan komplotannya yang berada di wilayah Serang, Banten.

Dari pengembangan itu, Mukti mengatakan, penyidik menangkap dua pengedar berinisial PS dan AM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.

"Setelah itu kami kembangkan ke daerah Medan ya, di Medan kami dapat saudara T. Dia yang menjemput langsung barang dari Malaysia ke gudangnya di daerah Asahan, di situlah barang bukti dikumpulkan," kata Mukti.

"Di sana, turut diamankan PW, R dan DK. Mereka ini berperan untuk aktif dalam jaringan yang mengedarkan sabu di Jakarta," sambungnya.

Baca juga: BNN Benarkan 3 Oknum TNI Ditangkap soal Pemindahan Narkoba

Menurut Mukti, penyidik kembali mendapatkan lebih dari 4 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di dalam gudang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, delapan pelaku pengedaran narkoba lintas wilayah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pembunuh Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pembunuh Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Usai Dilantik, Kadis Bina Marga DKI Heru Suwondo Tancap Gas Benahi Jalan Rusak

Usai Dilantik, Kadis Bina Marga DKI Heru Suwondo Tancap Gas Benahi Jalan Rusak

Megapolitan
Heru Budi Bakal Bantu Ajukan Wisma Atlet jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Heru Budi Bakal Bantu Ajukan Wisma Atlet jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Pengendara Motor Kecelakaan di Jalan MT Haryono, Ponselnya Malah Dicuri Penolong

Pengendara Motor Kecelakaan di Jalan MT Haryono, Ponselnya Malah Dicuri Penolong

Megapolitan
Pegawai Rumah Makan yang Tenggelam di Aliran Kali Sasak Ciputat Ditemukan Tewas

Pegawai Rumah Makan yang Tenggelam di Aliran Kali Sasak Ciputat Ditemukan Tewas

Megapolitan
Pihak UI Telusuri Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Bus Kuning

Pihak UI Telusuri Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi

Megapolitan
Minimarket di Bekasi Dirampok, Karyawan Tak Berkutik Ditodong Celurit dan Senpi

Minimarket di Bekasi Dirampok, Karyawan Tak Berkutik Ditodong Celurit dan Senpi

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dipenjara akibat Penganiayaan, Alung Malah Bunuh dan Rekayasa Kematian Pacarnya di Bogor

Tak Kapok Pernah Dipenjara akibat Penganiayaan, Alung Malah Bunuh dan Rekayasa Kematian Pacarnya di Bogor

Megapolitan
Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor

Alung Tidur Samping Jenazah Kekasihnya yang Dia Bekap hingga Tewas di Bogor

Megapolitan
Tak Ingin Tragedi 2019 Terulang, Eks Anggota PPK Cipayung Berharap Petugas Pemilu 2024 Diperbanyak

Tak Ingin Tragedi 2019 Terulang, Eks Anggota PPK Cipayung Berharap Petugas Pemilu 2024 Diperbanyak

Megapolitan
Heru Budi Lantik Heru Suwondo sebagai Kadis Bina Marga DKI

Heru Budi Lantik Heru Suwondo sebagai Kadis Bina Marga DKI

Megapolitan
Marak Aksi Tawuran Pelajar, Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Khusus

Marak Aksi Tawuran Pelajar, Pemkot Jakarta Barat Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Kunjungi Waduk Pluit, Heru Budi Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir

Kunjungi Waduk Pluit, Heru Budi Cek Kesiapan Rumah Pompa Antisipasi Banjir

Megapolitan
Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor

Baru 3 Hari Keluar Penjara, Alung Bunuh Pacarnya di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com