JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap delapan pengedar narkoba jaringan Malaysia-Jakarta dan menyita 79 kilogram sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Jakarta, Serang, dan Medan.
Menurut Mukti, mereka mendapatkan narkotika dari seorang bandar berinisial J di Malaysia.
"Bandarnya ada di Malaysia inisial J, masih DPO, belum bisa ditangkap. Dia yang kemudian mengangkutnya dengan speedboat ke gudang di wilayah Asahan, Medan, Sumatera Utara," ujar Mukti, kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Menurut Mukti, pengungkapan jaringan narkoba lintas negara itu bermula ketika penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar berinisial S di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dalam penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram di dalam mobil S.
"Lanjut dikembangkan ke saudara A, dia ini dapatnya (ditangkap) di daerah Petamburan, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram," ungkap Mukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap A dan S, kata Mukti, penyidik mendapatkan informasi bahwa mereka bekerja sama dengan komplotannya yang berada di wilayah Serang, Banten.
Dari pengembangan itu, Mukti mengatakan, penyidik menangkap dua pengedar berinisial PS dan AM dengan barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
"Setelah itu kami kembangkan ke daerah Medan ya, di Medan kami dapat saudara T. Dia yang menjemput langsung barang dari Malaysia ke gudangnya di daerah Asahan, di situlah barang bukti dikumpulkan," kata Mukti.
"Di sana, turut diamankan PW, R dan DK. Mereka ini berperan untuk aktif dalam jaringan yang mengedarkan sabu di Jakarta," sambungnya.
Baca juga: BNN Benarkan 3 Oknum TNI Ditangkap soal Pemindahan Narkoba
Menurut Mukti, penyidik kembali mendapatkan lebih dari 4 kilogram sabu-sabu yang tersimpan di dalam gudang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, delapan pelaku pengedaran narkoba lintas wilayah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 ayat 2, Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.