JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berharap bisa duduk kembali bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Hal ini ia katakan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan UMP di angka Rp 4.573.845.
"Dengan putusan majelis seperti ini, ini masih ada ruang gerak dibicarakan kembali. Jadi mengajak duduk bersama untuk menciptakan supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Gugatannya soal UMP Jakarta Dikabulkan, Apindo Ingin Duduk Bareng Pemprov DKI untuk Akhiri Polemik
Selain itu, pegawai yang gajinya sudah terlanjur diterapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, tidak menutup kemungkinan gajinya akan turun mengikuti putusan PTUN.
Namun, hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
"Nah untuk mencari perlindungan agar kami mendapat kekuatan hukum tersebut maka kami melakukan upaya hukum, menguji apakah kebijakan ini sesuai aturan tidak," kata Nurjaman.
"Nah kan sudah terbukti, majelis hakim menganulir atas Kebijakan Gubernur Nomor 1517," ucap dia.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Soal UMP DKI, Wagub Ariza: Kami Pelajari
Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.
Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.