Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Apindo soal UMP DKI 2022...

Kompas.com - 13/07/2022, 07:41 WIB
Sania Mashabi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo, Anies Wajib Cabut Kepgub Kenaikan UMP DKI 5,1 Persen

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta

Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Akhiri polemik

Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta angkat bicara mengenai dikabulkannya gugatan berkait UMP DKI Jakarta oleh PTUN.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya berharap putusan ini bisa menyelesaikan konflik terkait UMP.

"Harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi untuk menyikapi ini. Itu harapan kami," kata Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Gugatannya soal UMP Jakarta Dikabulkan, Apindo Ingin Duduk Bareng Pemprov DKI untuk Akhiri Polemik

Nurjaman berujar, pihaknya selama ini hanya mencari kepastian hukum terkait penetapan UMP DKI Jakarta.

Ia juga masih membuka peluang untuk membahas masalah UMP dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi mengajak duduk bersama supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi. Kami masih berembuk dulu dengan tim," ujar dia.

Sementara itu, terkait kemungkinan perusahaan sudah terlanjur menerapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, Nurjaman tidak menutup kemungkinan gaji pegawai tersebut akan turun mengikuti putusan PTUN.

Baca juga: KSPI Minta Anies Tak Patuhi Putusan PTUN soal Penurunan Upah

Namun, hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Nah untuk mencari perlindungan agar kami mendapat kekuatan hukum tersebut, maka kami melakukan upaya hukum, menguji apakah kebijakan ini sesuai aturan tidak," ungkap Nurjaman.

"Nah kan sudah terbukti, majelis hakim menganulir atas Kebijakan Gubernur Nomor 1517," ucap dia.

Respons pemprov

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga buka suara soal putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan dari Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Riza menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempelajari putusan tersebut.

"Ya, kami sedang evaluasi, kaji, nanti kami sampaikan (hasil evaluasi terhadap putusan PTUN)," paparnya, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Soal UMP DKI, Wagub Ariza: Kami Pelajari

Riza menyampaikan, keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan PTUN sedang menjadi pembahasan saat ini.

"Itu keputusan kami pelajari, kami kaji. Apakah kami (mengajukan) banding atau kami cukup kan sampai di situ, sedang kami pelajari," ucap politisi Gerindra itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com