Salin Artikel

Kala PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Apindo soal UMP DKI 2022...

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

Gugatan itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Akhiri polemik

Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta angkat bicara mengenai dikabulkannya gugatan berkait UMP DKI Jakarta oleh PTUN.

Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya berharap putusan ini bisa menyelesaikan konflik terkait UMP.

"Harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi untuk menyikapi ini. Itu harapan kami," kata Nurjaman kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Nurjaman berujar, pihaknya selama ini hanya mencari kepastian hukum terkait penetapan UMP DKI Jakarta.

Ia juga masih membuka peluang untuk membahas masalah UMP dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi mengajak duduk bersama supaya kita akhiri polemik agar tak berkepanjangan lagi. Kami masih berembuk dulu dengan tim," ujar dia.

Sementara itu, terkait kemungkinan perusahaan sudah terlanjur menerapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, Nurjaman tidak menutup kemungkinan gaji pegawai tersebut akan turun mengikuti putusan PTUN.

Namun, hal itu tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

"Nah untuk mencari perlindungan agar kami mendapat kekuatan hukum tersebut, maka kami melakukan upaya hukum, menguji apakah kebijakan ini sesuai aturan tidak," ungkap Nurjaman.

"Nah kan sudah terbukti, majelis hakim menganulir atas Kebijakan Gubernur Nomor 1517," ucap dia.

Respons pemprov

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga buka suara soal putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan dari Apindo terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Riza menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mempelajari putusan tersebut.

"Ya, kami sedang evaluasi, kaji, nanti kami sampaikan (hasil evaluasi terhadap putusan PTUN)," paparnya, ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Riza menyampaikan, keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan PTUN sedang menjadi pembahasan saat ini.

"Itu keputusan kami pelajari, kami kaji. Apakah kami (mengajukan) banding atau kami cukup kan sampai di situ, sedang kami pelajari," ucap politisi Gerindra itu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/07413411/kala-ptun-jakarta-kabulkan-gugatan-apindo-soal-ump-dki-2022

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke