JAKARTA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2022 mengalami perjalanan panjang dalam proses penetapannya. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh pada November 2021 di Jakarta turut mengiringi proses penetapannya.
Adapun UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Anies sebelumnya mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2022 menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dia juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anies pun sempat menemui langsung serikat buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota pada 18 November 2021.
Namun buruh tak terima dengan keputusan Anies. pada demonstrasi selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, dalam orasinya meminta Anies segera mencabut Surat Keputusan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Said di depan Balaikota DKI Jakarta.
Anies pun kembali menemui massa butuh yang berdemonstrasi di depan Balai Kota. Anies kemudian bercerita bahwa dirinya pekan lalu mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Baca juga: PTUN Wajibkan UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Apindo Harap Bisa Duduk Bareng Pemprov
Anies juga menyebut bahwa formula pengupahan yang saat ini berlaku lewat PP Nomor 36 Tahun 2021 tidak cocok buat kondisi Ibukota.
Setelah demo tersebut, Anies belum juga merevisi besaran UMP Jakarta sesuai tuntutan buruh. Buruh pun kembali mendesak Anies dan mengancam akan terus mogok.
Akhirnya, pada 16 Desember 2021, Anies merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Selain itu, kata dia, melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.
Baca juga: Gugatannya soal UMP Jakarta Dikabulkan, Apindo Ingin Duduk Bareng Pemprov DKI untuk Akhiri Polemik
Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta. Terlebih lagi, ujar Anies, pada enam tahun terakhir, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah 8,6 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.