Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI Minta Anies Tak Patuhi Putusan PTUN soal Penurunan UMP DKI 2022

Kompas.com - 13/07/2022, 07:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022. 

PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan memerintahkan Anies untuk menurunkan UMP DKI dari 4.641.854 menjadi Rp 4.573.845.

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022). 

Baca juga: PTUN Wajibkan Anies untuk Turunkan UMP Jakarta Jadi Rp 4,5 Juta

Said Iqbal menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut.

Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan.

"Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan," ujar Said Iqbal.

"Lebih jauh dari itu, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha," tegasnya.

Said Iqbal menegaskan, sudah 7 bulan (Januari - Juli) buruh menerima upah sebesar Rp 4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada bulan Agustus.

"Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan," kata dia.

Baca juga: PTUN Wajibkan UMP DKI Turun Jadi Rp 4,5 Juta, Apindo Harap Bisa Duduk Bareng Pemprov

Alasan kedua, sejak awal KSPI menolak PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja.

Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU 13 No 2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

"Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak," tegasnya.

Alasan ketiga, Said menilai, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

"Bilamana ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di PTUN-kan terus. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup," kata dia. 

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Apindo Soal UMP DKI, Wagub Ariza: Kami Pelajari

KSPI pun meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disekap dan Dipukuli Pacar, Wanita di Tangsel Minta Jemput Keluarga Sambil Menangis

Disekap dan Dipukuli Pacar, Wanita di Tangsel Minta Jemput Keluarga Sambil Menangis

Megapolitan
Bima Arya Soroti Tumpukan Sampah di Jalan Merdeka Bogor, Pemkot Minta Maaf

Bima Arya Soroti Tumpukan Sampah di Jalan Merdeka Bogor, Pemkot Minta Maaf

Megapolitan
Pemkot Jakbar Tertibkan Penjual Hewan Kurban yang Berdagang di Trotoar

Pemkot Jakbar Tertibkan Penjual Hewan Kurban yang Berdagang di Trotoar

Megapolitan
Koalisi Sama-sama Deklarasikan Supian Suri-Intan Fauzi untuk Pilkada Depok Paling Lambat 20 Juni

Koalisi Sama-sama Deklarasikan Supian Suri-Intan Fauzi untuk Pilkada Depok Paling Lambat 20 Juni

Megapolitan
40 Hari Rusak, Lift JPO Pinisi Sudirman Akhirnya Rampung Diperbaiki

40 Hari Rusak, Lift JPO Pinisi Sudirman Akhirnya Rampung Diperbaiki

Megapolitan
Supian Suri Terima Surat Tugas dari PPP untuk Maju Pilkada Depok 2024

Supian Suri Terima Surat Tugas dari PPP untuk Maju Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pedagang Es Teh di Bogor Korban Pria Pamer Alat Kelamin Takut Pelaku Balas Dendam

Pedagang Es Teh di Bogor Korban Pria Pamer Alat Kelamin Takut Pelaku Balas Dendam

Megapolitan
Lepas Atribut Ibu Kota, Disdukcapil Jakarta Akan Ganti 8,3 Juta KTP Warga Jakarta

Lepas Atribut Ibu Kota, Disdukcapil Jakarta Akan Ganti 8,3 Juta KTP Warga Jakarta

Megapolitan
Salon Sapi di Tanjung Priok Sediakan Jasa Pijat hingga Mandikan Hewan Kurban Gratis

Salon Sapi di Tanjung Priok Sediakan Jasa Pijat hingga Mandikan Hewan Kurban Gratis

Megapolitan
Nasib Tak Jelas Gedung Rusunawa Marunda hingga Asetnya Dicuri Usai Penghuni Direlokasi

Nasib Tak Jelas Gedung Rusunawa Marunda hingga Asetnya Dicuri Usai Penghuni Direlokasi

Megapolitan
Pejalan Kaki Tertabrak Motor Saat Menyeberang di Margonda Depok, Wajah Korban Luka-luka

Pejalan Kaki Tertabrak Motor Saat Menyeberang di Margonda Depok, Wajah Korban Luka-luka

Megapolitan
Sekuriti Mengeluh Kesulitan Cegah Aksi Pencurian karena Tak Ada Pagar di Rusunawa Marunda

Sekuriti Mengeluh Kesulitan Cegah Aksi Pencurian karena Tak Ada Pagar di Rusunawa Marunda

Megapolitan
Pedagang Es Teh di Bogor Trauma Usai Jadi Korban Pria Pamer Alat Kelamin

Pedagang Es Teh di Bogor Trauma Usai Jadi Korban Pria Pamer Alat Kelamin

Megapolitan
Wanita di Tangsel Sempat Disekap di Dalam Kamar Usai Dianiaya Kekasihnya

Wanita di Tangsel Sempat Disekap di Dalam Kamar Usai Dianiaya Kekasihnya

Megapolitan
Ada 'Spare Part' yang Rusak, Lift JPO Pinisi Sudirman Sudah Tak Beroperasi 40 Hari

Ada "Spare Part" yang Rusak, Lift JPO Pinisi Sudirman Sudah Tak Beroperasi 40 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com