JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 orang dinyatakan tidak lolos tahap seleksi administrasi untuk menjadi anggota Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun 124 orang mendaftarkan diri menjadi anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Namun, dari 100 orang yang lolos tahap seleksi administrasi itu, empat orang di antaranya mengundurkan diri.
Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Aditya Perdana berujar, puluhan pendaftar yang tak lolos seleksi administrasi itu disebabkan oleh tiga hal.
"Ada sebanyak 24 orang yang tidak memenuhi syarat. Berdasarkan keterangan (penyebab tak penuhi syarat), ini memang tidak memenuhi tiga syarat," paparnya, secara virtual, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: 96 Orang Ikuti Tes Tulis dan Psikologi untuk Jadi Anggota Bawaslu DKI
Menurut Aditya, dari 24 orang itu, sebanyak 13 orang di antaranya tak memenuhi syarat usia minimal sebagai anggota bawaslu, yakni 35 tahun.
Kemudian, dua orang di antaranya tidak memiliki gelar sarjana atau tidak menempuh pendidikan strata 1. Sementara itu, minimal gelar yang dipunyai pendaftar adalah sarjana.
"Dan (alasan) yang lain-lain adalah sebanyak sembilan orang. Lain-lain ini bisa diartikan, calon pendaftar yang ketika mendaftar, namun berkas yang disampaikan itu tidak lengkap dan memenuhi syarat," ucap Aditya.
"Kemudian meskipun sudah diberikan kesempatan, tapi tidak memenuhi kesempatan itu," sambungnya.
Kemudian, Aditya melanjutkan, keempat pendaftar yang mengundurkan diri merupakan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.