Jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, berpendapat bahwa perkara ini telah memenuhi syarat-syarat dihentikan dengan restorative justice.
Pertimbangannya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kemudian, ancaman tindak pidananya tidak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: DPRD DKI Berencana Bentuk Pansus Perubahan Nama Jalan di Jakarta, Ini Alasannya
Lalu, tersangka dan istrinya sudah saling memaafkan dan telah dilakukan mediasi untuk berdamai.
"Jadi sudah bertemu dan saling memaafkan. Jadi tidak ingin lagi permasalahan ini ditindaklanjuti karena mengingat istri tersangka ini sedang hamil 7 bulan. Jadi memang butuh kepala keluarga untuk mendampingi," ungkap Erich.
Dengan demikian, kedua tersangka akhirnya dibebaskan setelah dilaksanakannya penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Keduanya sudah bebas karena ini sudah diberikan dengan surat ketetapan, maka sudah bebas (mulai) hari ini," ujar Erich.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.