Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangkan Upah Buruh DKI, Anies Diminta Ajukan Banding ke PTUN

Kompas.com - 14/07/2022, 15:32 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai keputusan menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi kabar buruk bagi pekerja.

Dalam putusan itu, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Dalam SK itu semula disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854.

Baca juga: Menunggu Sikap Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN Turunkan UMP 2022...

Adapun alasan dan pertimbangannya, UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya dinilai tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta.

"Langkah Banding atas putusan PTUN tersebut tentunya menjadi jalan yang harus ditempuh," ujar Achmad dalam penjelasannya, Kamis (14/7/2022).

Di sisi lain, kata Achmad, pemerintah harus membuat kebijakan yang berimbang agar mampu mendorong pertumbuhan dan kelancaran usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta.

"Dengan demikian akan terjadi sinkronisasi antara pemenuhan atas kebutuhan para buruh dan pertumbuhan ekonomi, terutama peningkatan kapasitas usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta," kata dia.

Baca juga: UMP Turun Jadi 4,5 Juta, Pengamat: Mau Tidak Pemprov DKI dan Pengusaha All Out Redam Inflasi?

Achmad tidak memungkiri kenaikan UMP menjadi dilema bagi perusahaan di Indonesia, tidak hanya yang berada di DKI Jakarta saja. Namun, kata Achmad, ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat.

Apalagi, kata Achmad, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen dinilai semakin memberatkan.

Menurut dia, pemerintah pusat khususnya menteri keuangan seharusnya mempertimbangkan ini dengan baik. Kebutuhan masyarakat semakin tinggi ditengah harga-harga kebutuhan pokok yang serba naik membuat pemerintah daerah kesulitan untuk menaikkan UMP.

"Salah satu solusi agar UMP ini lebih logis untuk dinaikkan adalah dengan mengurangi beban-beban yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan," tutur Achmad.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Pengamat: Pukulan Telak Kekalahan Pekerja

Adapun hasil putusan PTUN, Pemprov DKI diwajibkan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.

Padahal, pada 16 Desember 2021, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

Apindo DKI Jakarta lantas tak terima dengan keputusan Anies. Mereka lalu menggugat keputusan Anies ke PTUN DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan UMP di angka Rp4.573.845.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com