JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menilai keputusan menilai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi kabar buruk bagi pekerja.
Dalam putusan itu, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dinyatakan batal. Dalam SK itu semula disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854.
Baca juga: Menunggu Sikap Pemprov DKI Jakarta atas Putusan PTUN Turunkan UMP 2022...
Adapun alasan dan pertimbangannya, UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya dinilai tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta.
"Langkah Banding atas putusan PTUN tersebut tentunya menjadi jalan yang harus ditempuh," ujar Achmad dalam penjelasannya, Kamis (14/7/2022).
Di sisi lain, kata Achmad, pemerintah harus membuat kebijakan yang berimbang agar mampu mendorong pertumbuhan dan kelancaran usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta.
"Dengan demikian akan terjadi sinkronisasi antara pemenuhan atas kebutuhan para buruh dan pertumbuhan ekonomi, terutama peningkatan kapasitas usaha bagi perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta," kata dia.
Baca juga: UMP Turun Jadi 4,5 Juta, Pengamat: Mau Tidak Pemprov DKI dan Pengusaha All Out Redam Inflasi?
Achmad tidak memungkiri kenaikan UMP menjadi dilema bagi perusahaan di Indonesia, tidak hanya yang berada di DKI Jakarta saja. Namun, kata Achmad, ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat.
Apalagi, kata Achmad, kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen dinilai semakin memberatkan.
Menurut dia, pemerintah pusat khususnya menteri keuangan seharusnya mempertimbangkan ini dengan baik. Kebutuhan masyarakat semakin tinggi ditengah harga-harga kebutuhan pokok yang serba naik membuat pemerintah daerah kesulitan untuk menaikkan UMP.
"Salah satu solusi agar UMP ini lebih logis untuk dinaikkan adalah dengan mengurangi beban-beban yang harus ditanggung oleh perusahaan-perusahaan," tutur Achmad.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Pengamat: Pukulan Telak Kekalahan Pekerja
Adapun hasil putusan PTUN, Pemprov DKI diwajibkan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
Padahal, pada 16 Desember 2021, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.
Apindo DKI Jakarta lantas tak terima dengan keputusan Anies. Mereka lalu menggugat keputusan Anies ke PTUN DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan UMP di angka Rp4.573.845.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.