JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menyisakan pekerjaan besar.
Pasalnya, Bhima menilai seharusnya kenaikan upah bisa berperan sebagai perlindungan sosial bagi pekerja di tengah turunnya daya beli, tingginya inflasi, bahkan panasnya kekhawatiran resesi ekonomi.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha harus all out (mati-matian) bagaimana caranya meredam inflasi," ujar Bhima kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Diturunkan, Pengamat: Pukulan Telak Kekalahan Pekerja
Dengan demikian, kata Bhima, Pemprov DKI Jakarta dan pengusaha harus sama-sama mencari jalan keluar untuk meredam inflasi, yaitu menjada harga jual barang bisa ditahan agar tidak naik.
"Sekarang, mau tidak pengusaha (melakukan itu)? Dari sisi Pemprov DKI, juga menjaga inflasi tidak naik dengan berbagai cara, baik itu subsidi dan lainnya," ujar Bhima.
Bhima menilai keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi pukulan telak bagi pekerja.
Adapun upah di DKI Jakarta batal naik 5,1 persen atau setara Rp225.667 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Berdasarkan hasil keputusan PTUN, kenaikan upah dikembalikan ke angka 0,85 persen.
Baca juga: UMP DKI 2022 Batal Naik, Buruh Ancam Demo Jika Anies Baswedan Tak Ajukan Banding
Meskipun kenaikannya kembali ke angka Rp37.749, Bhima menilai itu sama saja tidak ada kenaikan upah. Menurut dia, dengan angka itu sebetulnya upah buruh tergerus karena inflasinya diperkirakan bisa 4-5 persen pada 2022.
Apabila inflasi tercatat lima persen, sementara kenaikan UMP hanya satu persen, maka upah riil itu minus empat persen pada 2022.
Adapun UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.