Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Jadi Sarang Narkoba, Kampung Bahari Kembali Digerebek Polisi

Kompas.com - 14/07/2022, 16:43 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara kembali menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (13/7/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Singgih Hermawan membenarkan adanya penggerebekan itu.

Dalam insiden itu, polisi menangkap dua orang diduga pemilik narkoba jenis sabu seberat 40 gram di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Kemarin di Kampung Bahari kami amankan (tangkap) dua orang. Barang bukti sekitar 40 gram," kata Singgih dilansir dari Antara, Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Camat Tanjung Priok: Kampung Bahari Kini Sudah Berubah Total

Singgih menjelaskan kepolisian memerlukan usaha ekstra untuk meyakinkan masyarakat sekitar bahwa mereka tengah berupaya membersihkan Kampung Bahari di Jakarta Utara dari peredaran narkoba.

Singgih mengatakan kepolisian juga telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat maupun tokoh pemuda di Kampung Bahari untuk membersihkan narkoba dari sana.

Berdasarkan informasi masyarakat, Polres Metro Jakarta Utara menurunkan personel untuk menyelidiki adanya peredaran narkoba tersebut bersama personel gabungan dari Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, Singgih berharap kepada warga Kampung Bahari yang belum tahu, bisa memahami ketika polisi menjelaskan kalau yang ditangkap itu merupakan terduga bandar narkoba.

Baca juga: Polisi Masih Jaga Kampung Bahari Selama 24 Jam Usai Penggerebekan Narkoba

Lebih lanjut, Singgih berujar kedua terduga bandar narkoba tersebut diperkirakan bukan merupakan jaringan bandar narkoba yang dulu pernah digerebek polisi pada Februari.

"Tidak, di sana dia tidak terafiliasi. Di Kampung Bahari itu bandar lokal," kata dia.

Singgih berjanji, walaupun jaringan pada Februari itu masih ada, kepolisian akan terus melakukan penindakan.

Adapun terhadap kedua terduga bandar narkoba, polisi mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya kurungan di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com