JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil yang dikendarai tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial MS, BH, dan J diadang Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (5/7/2022).
Sebab, ketiganya hendak menyimpan ganja yang dibawa dari Aceh Besar.
Deputi Pemberantasan BNN RI Inspektur Jenderal (Pol) Kenedy mengatakan, jajarannya melakukan penyergapan setelah menerima informasi mengenai keterlibatan ketiga anggota TNI itu dalam peredaran ganja.
"Memang kami mendapat informasi. Atas informasi tersebut, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Kenedy saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: 3 Anggota TNI Ditangkap di Jaksel karena Terlibat Peredaran Ganja
Ketiga anggota TNI itu ditangkap beserta kepala gudang ekspedisi berinisial L di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dalam laporan yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) oleh BNN, awalnya L mengemudikan truk berisi buah pisang dari Aceh Besar menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Ganja itu diselundupkan di dalam truk tersebut.
L kemudian mengarah ke sebuah pasar di kawasan Pesanggrahan.
Baca juga: BNN Ungkap Kronologi Penangkapan Oknum TNI dan Polri Tersangka Kasus Narkotika
L lalu menghubungi salah satu anggota TNI untuk memberitahukan bahwa ia sudah sampai tempat pembongkaran buah pisang yang berada di pasar itu.
Ketiga anggota TNI itu kemudian menuju ke lokasi tempat pembongkaran itu.
Setelah pembongkaran pisang selesai, L memindahkan tiga kardus berisi ganja dari truk ke dalam mobil yang dikendarai ketiga anggota TNI itu.
L menyampaikan agar ganja sementara disimpan dulu di kediaman salah satu anggota TNI.
Ketiga anggota TNI itu kemudian membawa ganja itu. Akan tetapi, saat ketiganya akan membawa barang tersebut, tiba-tiba kendaraan mereka diadang dua kendaraan BNN.
Baca juga: 3 Anggota TNI Terlibat Peredaran Narkoba, Ambil Ganja di Pesanggrahan, Mobilnya lalu Diadang BNN
"Setelah diinterogasi, ternyata ada tiga anggota TNI bersama-sama dalam satu mobil," ucap Kenedy.
Barang bukti berupa 61,10 kilogram ganja yang dikemas dalam 67 bungkus plastik diamankan.
Ketiga anggota TNI beserta L diketahui terlibat peredaran ganja lintas Aceh-Jakarta.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.