Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

Kompas.com - 19/07/2022, 20:12 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mery Anastasia (30), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap tiga orang (satu keluarga) pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang, dituntut penjara selama 12 tahun.

Tuntutan itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.

"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Ia menduga, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mery lebih rendah dari sebelumnya 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan asas kemanusiaan.

Meski demikian, Mery juga dihadapkan dengan pertimbangan yang memberatkan karena terkait kasus pembunuhan berencana.

"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.

Baca juga: Ayah Korban Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur Ungkap Cita-cita Anaknya yang Ingin Cari Kerja Tetap untuk Modal Nikah

Ia mempersilakan Mery untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya jika memang Mery merasa tidak melakukan pembunuhan berencana yang dimaksud.

"Kalau mau upaya banding upaya kasasi, kami terima. Intinya itulah yang kami bisa tuntut kepada terdakwa," lanjut dia.

Seperti diketahui, pada Selasa (12/7/2022) lalu telah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Mery. Dalam sidang itu, Mery dituntut ancaman penjara selama 12 tahun.

Sidang kasus pembakaran bengkel akan dilanjutkan pada Selasa (26/7/2022) dengan agenda pledoi (pengajuan pembelaan).

Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.

Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.

Baca juga: Redup Mata Ibu Menanti Kedatangan Jenazah Korban Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur

ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.

Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.

Kronologi kasus

LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi alasan pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com