Tuntutan itu dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang setelah melewati berbagai pertimbangan.
"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kita," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Ia menduga, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mery lebih rendah dari sebelumnya 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan asas kemanusiaan.
Meski demikian, Mery juga dihadapkan dengan pertimbangan yang memberatkan karena terkait kasus pembunuhan berencana.
"Kami menggunakan Pasal 340 yang memberatkan, ada pembunuhan berencana," ungkap Dapot.
Ia mempersilakan Mery untuk mengajukan pleidoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya jika memang Mery merasa tidak melakukan pembunuhan berencana yang dimaksud.
"Kalau mau upaya banding upaya kasasi, kami terima. Intinya itulah yang kami bisa tuntut kepada terdakwa," lanjut dia.
Seperti diketahui, pada Selasa (12/7/2022) lalu telah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa Mery. Dalam sidang itu, Mery dituntut ancaman penjara selama 12 tahun.
Sidang kasus pembakaran bengkel akan dilanjutkan pada Selasa (26/7/2022) dengan agenda pledoi (pengajuan pembelaan).
Untuk diketahui, Mery didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.
Kronologi kasus
LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi alasan pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah. Tak lama, bengkel hangus dibakar api.
Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.
Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery. Kuat dugaan Mery pelakunya.
"Di mobil (Mery) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.
Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan Mery yang berprofesi sebagai dokter itu sebagai tersangka.
Mery diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.
Mery pun ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/19/20124601/dokter-yang-bakar-bengkel-di-tangerang-dituntut-hukuman-penjara-selama-12