Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Bakal Kenakan Denda bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi pada Akhir 2022

Kompas.com - 19/07/2022, 18:22 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerapkan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan saat ini persiapan tengah dikerjakan, salah satunya melalui rapat persiapan bersama dengan Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

"Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik," kata Asep dilansir dari Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Tak Hanya Kendaraan, Pemkot Jakarta Barat juga Imbau Pabrik-pabrik Lakukan Uji Emisi

Saat ini, kata Asep, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi juga terus ditingkatkan. Targetnya, denda sudah dapat diterapkan pada akhir 2022.

"Kami menargetnya sebelum Desember 2022 denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta," kata dia.

Kemudian, persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga tengah dilakukan.

Sistem informasi uji emisi di Jakarta, kata dia, kini sudah terintegrasi dengan Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda), Kepolisian, pengelola perparkiran dan lain-lain.

Nantinya, koefisien denda dari total PKB ini bisa digunakan untuk perawatan jalan.

Baca juga: Kendaraan di Atas 3 Tahun Wajib Uji Emisi, jika Tidak, Pemilik Akan Dikenakan Sanksi

Selain denda PKB, nantinya pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi juga akan dikenakan tarif parkir yang lebih mahal dan sanksi tilang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi dikenakan tarif parkir lebih mahal," ungkap Asep.

Denda PKB ini diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3).

Beleid tersebut berbunyi "Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com