JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah seniman menolak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menjadi pengelola Taman Ismail Marzuki (TIM).
Protes itu dilayangkan karena penunjukkan Jakpro dianggap sebagai bentuk komersialisasi kawasan TIM.
Padahal tujuan awalnya TIM itu diperuntukkan bagi kegiatan seni dan wadah bagi para seniman untuk mengekspresikan karyanya.
“Jakpro itu tugasnya membangun gedung-gedung Pemprov DKI. Bagaimana mungkin dia bisa mengadakan kegiatan kesenian,” kata Koordinator seniman Tatan Daniel dilansir dari Antara, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Linimasa Perjalanan PDS HB Jassin, Sempat Dicurigai Ahok hingga Dirangkul Anies
Tatan menuturkan Jakpro tidak memiliki tugas kegiatan yang berdasarkan peraturan daerah untuk bisa melaksanakan kegiatan kesenian.
Menurut dia, tugas utama Jakpro adalah membangun dan merawat bangunan.
Sementara, tugas untuk merawat kesenian daerah yang ada diemban oleh para seniman melalui Dinas Kebudayaan setempat.
Tatan berpandangan pihak yang berhak untuk mengelola TIM adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta lantaran tugas dan fungsinya untuk menjalankan dan mengembangkan kegiatan kesenian.
“Jadi sekarang di TIM itu ada dua penguasa. Sebagian besar masih dimiliki Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Sebagian lagi dimiliki oleh Jakpro yang masih berada dalam satu kawasan, namun sama-sama menjalankan kegiatan kesenian,” imbuh Tatan.
Tatan juga mengatakan seharusnya wewenang pengelolaan TIM diserahkan kepada Dinas Kebudayaan DKI, bukan kepada Jakpro.
Perusahaan ini dianggap lebih mementingkan keuntungan dibanding memberikan tempat bagi seniman untuk berkreasi.
Baca juga: Perpustakaan Taman Ismail Marzuki Resmi Dibuka, Ini Fasilitasnya
Jakpro juga telah mempresentasikan kepada Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tentang rencana penggunaan Graha Bakti Budaya yang nantinya akan dipergunakaan untuk acara-acara umum seperti, acara pernikahan hingga ulang tahun partai politik.
Para seniman merasa hal ini memberatkan bagi mereka karena setiap kali ingin mengadakan pentas dan pagelaran seni harus berusaha sendiri untuk mencukupi kebutuhan baik perlengkapan dekorasi, konsumsi, kostum, dan lain-lain.
Kekhawatiran bertambah dengan tingginya sewa yang harus dibayar kepada pihak Jakpro jika ingin mengadakan pentas atau pagelaran seni yang masih berada dalam satu kawasan yang sama.
Para seniman berharap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 yang menyatakan memberikan wewenang Jakpro sebagai pengelola TIM dapat dicabut.
Rekomendasi lainnya, seniman meminta Pemprov DKI mengeluarkan Pergub baru yang akan melibatkan seniman sebagai salah satu komponen untuk memutuskan kebijakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.