JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai keliru telah memasang lampu merah di simpang Cibubur CBD Perumahan Citra Grand yang menjadi lokasi kecelakaan maut yang melibatkan truk Pertamina.
Sebabnya, manajemen lalu lintas di Jalan Transyogie atau Jalan Alternatif Cibubur merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Badan Pengelola Transportasi Jabotabek (BPTJ) Sigit Irfansyah saat dijumpai di tempat kejadian perkara kecelakaan maut, Selasa (19/7/2022).
"Kalau lihat sejarahnya dulu ini bukan jalan nasional, terus beralih status sebagai jalan nasional," kata Sigit, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa.
Sigit mengatakan status jalan nasional ini mengikat, termasuk kewenangan manajemen lalu lintas di sepanjang Jalan Transyogie.
Karena itu, pemasangan rambu jalan, pembuatan simpang, dan pemasangan lampu merah harus melalui persetujuan pemerintah pusat.
"Kalau yang baru sekarang (status jalan nasional), harusnya itu (kewenangan) di pemerintah pusat bukan Pemkot (pemerintah kota)," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat Wilan Octavian mengaku pihaknya tidak mengetahui pembuatan simpang dan lampu merah tersebut.
Menurut dia, BBPJN Jakarta dan Jawa Barat pernah menerima dokumen usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018.
Usulan diajukan Pemkot Bekasi, tetapi BBPJN Jakarta dan Jawa Barat tidak mengetahui secara berkelanjutan terkait usulan tersebut.
Baca juga: Lampu Merah CBD Ditutup Setelah Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.