JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Rizieq telah kembali ke kediamannya di Petamburan pada Rabu (20/7/2022) pagi tadi, setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.
Ia keluar dari tahanan lebih cepat karena telah dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Adapun Rizieq sebelumnya divonis kurungan penjara atas dua kasus berbeda.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Mesti Jalani Masa Percobaan Sampai Juni 2024
Berikut kilas balik dua kasus yang menjerat Rizieq:
Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 27 Mei 2021 lalu.
Kasus ini bermula saat Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi mengadakan acara pernikahan putri keempatnya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020.
Acara yang digelar saat pandemi Covid-19 sedang ganas-ganasnya itu mengundang kerumunan massa dalam jumlah yang besar.
Pemerintah mencoba memfasilitasi acara itu dengan membagikan masker hingga menutup jalan KS Tubun di Petamburan.
Namun banyaknya massa dan simpatisan Rizieq yang datang membuat penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 sulit untuk diterapkan.
Tak pelak, kegiatan tersebut menuai kritik dari masyarakat, terutama di media sosial.
Kerumunan di acara tersebut pada akhirnya menyeret Rizieq ke kasus hukum.
Rizieq lalu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/2/2021).
"Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Pol Yusri Yunus.