Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Rizieq kemudian ditahan.
Rizieq harus menunggu selama sekitar tiga bulan untuk akhirnya menjalani persidangan pertama di PN Jaktim pada 16 Maret 2021.
Setelah persidangan yang berjalan selama lebih dari dua bulan, majelis hakim PN Jaktim memvonis Rizieq dengan kurungan penjara selama 8 bulan.
Baca juga: Vonis Hukuman 8 Bulan Penjara Rizieq dalam Kasus Petamburan Dikuatkan di Tingkat Banding
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain kasus kerumunan Petamburan, yakni para panitia pelaksana kegiatan. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebulan setelah vonis kasus pertamanya, Rizieq kembali menghadapi sidang vonis dalam kaasus berbeda di PN Jakarta Timur.
Kali ini majelis hakim memvonis Rizieq empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 silam, tak lama setelah ia menggelar acara pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan.
Belakangan diketahui Rizieq dirawat disitu karena infeksi paru-paru akibat Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Namun saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November 2020, Rizieq meminta kondisi kesehatannya yang positif corona tidak dibuka ke publik dan tak dilaporkan kepada Satgas penanganan Covid-19.
"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa dalam persidangan.
Atas permintaan itu, Direktur RS Ummi Andi Tatat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini tak melaporkan kondisi Rizieq kepada pemerintah.
"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.
Baca juga: Hal yang Meringankan Dirut RS Ummi, Profesinya Dibutuhkan di Masa Pandemi
Bahkan, manajemen RS Ummi disebut menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor yang hendak melakukan tes usap pada Rizieq.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor, mengingat Rizieq yang positif Covid-19 itu juga sebelumnya mengadakan acara di pesantrennya di Megamendung, Bogor.