Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Bebas, Ini Dua Kasus yang Dulu Menjeratnya

Kompas.com - 20/07/2022, 13:20 WIB
Ihsanuddin

Editor

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam, Rizieq kemudian ditahan. 

Rizieq harus menunggu selama sekitar tiga bulan untuk akhirnya menjalani persidangan pertama di PN Jaktim pada 16 Maret 2021.

Setelah persidangan yang berjalan selama lebih dari dua bulan, majelis hakim PN Jaktim memvonis Rizieq dengan kurungan penjara selama 8 bulan.

Baca juga: Vonis Hukuman 8 Bulan Penjara Rizieq dalam Kasus Petamburan Dikuatkan di Tingkat Banding

 

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa lain kasus kerumunan Petamburan, yakni para panitia pelaksana kegiatan. Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

2. Kasus Tes Usap RS Ummi

Sebulan setelah vonis kasus pertamanya, Rizieq kembali menghadapi sidang vonis dalam kaasus berbeda di PN Jakarta Timur. 

Kali ini majelis hakim memvonis Rizieq empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Kasus ini bermula saat Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 silam, tak lama setelah ia menggelar acara pernikahan anaknya yang menimbulkan kerumunan. 

Belakangan diketahui Rizieq dirawat disitu karena infeksi paru-paru akibat Covid-19.

Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Namun saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November 2020, Rizieq meminta kondisi kesehatannya yang positif corona tidak dibuka ke publik dan tak dilaporkan kepada Satgas penanganan Covid-19. 

"Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa dalam persidangan.

Atas permintaan itu, Direktur RS Ummi Andi Tatat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini  tak melaporkan kondisi Rizieq kepada pemerintah. 

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Baca juga: Hal yang Meringankan Dirut RS Ummi, Profesinya Dibutuhkan di Masa Pandemi

Bahkan, manajemen RS Ummi disebut menghalang-halangi Satgas Covid-19 Kota Bogor yang hendak melakukan tes usap pada Rizieq. 

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor, mengingat Rizieq yang positif Covid-19 itu juga sebelumnya mengadakan acara di pesantrennya di Megamendung, Bogor. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com