Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Apa Bedanya dengan Bebas Murni?

Kompas.com - 20/07/2022, 14:38 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Rizieq telah kembali ke kediamannya di Petamburan pada Rabu (20/7/2022) pagi tadi, setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.

Rizieq sebelumnya divonis kurungan penjara atas dua kasus berbeda.

Pertama, Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara yang kemudian dipotong Mahkamah Agung menjadi dua tahun, dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Ini Dua Kasus yang Dulu Menjeratnya

Jika menghitung masa tahanan, harusnya Rizieq saat ini masih mendekam di penjara dan baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. 

Namun ia keluar dari tahanan lebih cepat karena mendapatkan status bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kendati demikian, Rizieq harus menjalani masa percobaan selama sisa masa hukumannya dan ditambah satu tahun. 

Artinya Rizieq harus menjalani masa percobaan selama 2 tahun hingga 10 Juni 2024 mendatang.

Lalu, apa yang dimaksud dengan bebas bersyarat dan bedanya dengan bebas murni?

Bebas Bersyarat vs Bebas Murni

Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Rizieq Shihab Apresiasi Istri yang jadi Penjamin Pembebasan Bersyaratnya

Ada beberapa persyaratan dan ketentuan seorang narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.

Diantaranya yakni telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan.

Meski begitu, status pembebasan bersyarat ini dapat saja dicabut atau dibatalkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi 'May Day'

Kapolda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi "May Day"

Megapolitan
3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

3.454 Personel Gabungan Amankan Aksi “May Day” di Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Ada Aksi “May Day”, Polisi Imbau Masyarakat Hindari Sekitar GBK dan Patung Kuda

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

[POPULER JABODETABEK] Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati” di Cipayung Depok | Polisi Temukan Tisu “Magic” di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com