JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan terhadap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur karena Prabowo belum juga melaksanakan rekomendasi Majelis Kehormatan Partai untuk memecat M Taufik dari partai.
"Kan gugat seolah-seolah saya sudah dipecat padahal itu kan usulan. Badan itu fungsinya mengusulkan," kata Taufik pada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Taufik menegaskan, kewenangan untuk memecat kader Partai Gerindra adalah milik Prabowo.
Baca juga: Prabowo Digugat DPC Gerindra Jaktim karena Belum Pecat M Taufik
"Suruh baca aturan lagi lah anggaran dasar rumah tangga," ujar dia.
Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jaksel pada 7 Juli 2022 dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
Penggugat adalah DPC Gerindra Jakarta Timur diwakili oleh Zulham Effendi dan tergugat adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo.
Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang merekomendasikan agar M Taufik dipecat.
Baca juga: DPC Gerindra Jaktim Protes karena M Taufik Belum Dipecat, Riza: Kewenangan Ada pada Pak Prabowo
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
M Taufik dianggap tidak loyal karena mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden Republik Indonesia.
Padahal, Anies sendiri bukan kader Gerindra. Di sisi lain, Ketua Umum Partai Gerindra telah beberapa kali mencalonkan diri sebagai calon presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.