"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Baca juga: M Taufik Buka Suara soal Gugatan DPC Geridra Jaktim terhadap Prabowo, Baca Aturan Lagi!
MKP Gerindra merekomendasikan pemecatan M Taufik berdasarkan hasil sidang pada Selasa (7/6/2022).
Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto menjelaskan, salah satu alasan pemecatan yakni sikap tidak loyal Taufik kepada partai.
Taufik pernah dipanggil oleh MKP setelah memberikan pernyataan dukungan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebaga calon presiden.
Sikap mendukung Anies itu tidak sejalan dengan Gerindra yang masih ingin mengusung Prabowo Subianto sebagai capres.
Menurut Wihadi, Taufik sudah berjanji di bawah sumpah akan loyal terhadap Partai Gerindra.
Namun, kata Wihadi, setelah itu Taufik justru menunjukkan sikap tidak loyal terutama setelah dicopot sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.
Wihadi menuturkan, sikap tidak loyal tercermin dari pernyataan Taufik yang mengaku akan hengkang dari Gerindra.
(Penulis: Muhammad Naufal | Editor: Kristian Erdianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.