Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pimpinan Cabang Partai Gerindra Gugat Prabowo soal Pemecatan Taufik

Kompas.com - 25/07/2022, 07:58 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekomendasi Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra terkait pemecatan Mohamad Taufik belum mendapat kejelasan dari dewan pimpinan pusat (DPP).

Ketidakpastian ini melatarbelakangi gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur terhadap DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Juli dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL. DPC Gerindra Jakarta Timur sebagai penggugat diwakili oleh Zulham Effendi.

Baca juga: Rekomendasi Pemecatan M Taufik yang Berujung Gugatan kepada Prabowo...

Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan MKP yang telah memberikan rekomendasi pemecatan Taufik dari Gerindra.

Rekomendasi pemecatan Taufik dihasilkan dalam sidang MKP pada Selasa (7/6/2022). Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta itu dinilai tidak loyal dengan partai.

Taufik pernah dipanggil oleh MKP saat memberikan pernyataan mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan sebagai calon presiden. Padahal Gerindra sudah memiliki calonnya sendiri, yaitu Prabowo.

Ketika itu, kata Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto, Taufik sudah berjanji di bawah sumpah akan loyal terhadap Partai Gerindra. Namun, menurut Wihadi, setelah itu Taufik justru menunjukkan sikap tidak loyal, terutama setelah dicopot sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.

Sikap tidak loyal itu, kata Wihadi, tercermin dari pernyataan Taufik yang mengaku akan hengkang dari Gerindra dan berpindah partai.

"Melihat ketidakloyalan daripada Saudara Taufik dan juga menyalahi apa yang sudah disampaikan pada 21 Februari, dia mengatakan akan tetap dengan Gerindra, tapi pada kenyataannya dengan manuver-manuver dia mengatakan akan mundur," ujar Wihadi, di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa.

Baca juga: M Taufik Dipecat, Gerindra Proses PAW di DPRD DKI

 

Selain tidak loyal, Wihadi menyebutkan sejumlah catatan yang mendasari keputusan MKP. Ia mengatakan, kekalahan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di DKI Jakarta pada Pemilihan Presiden 2019 lalu menjadi salah satu alasan.

Respons DPD Gerindra DKI

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Jimmy Alexander Turangan pun angkat bicara terkait gugatan dari DPC Jakarta Timur.

Ia tak terima dengan gugatan tersebut. Jimmy menilai Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur, Ali Lubis, telah berlaku lancang karena berani menggugat Prabowo

"Apa urusannya DPC Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina dan DPP Gerindra soal keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang belum dijalankan oleh DPP. Memang dia itu siapa, sampai menekan DPP, apalagi menggugat ke pengadilan," ujar Jimmy, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).

Jimmy mengatakan, sejak awal Ali Lubis yang mendorong pemecatan terhadap Taufik oleh MKP Gerindra. Menurut dia, Ali sengaja melaporkan Taufik ke MKP karena pernyataan soal mendukung Anies sebagai capres 2024.

"Dia (DPC Jakarta Timur) lupa bahwa politik itu selalu dinamis, apalagi soal dukung mendukung capres (calon presiden) atau kepala daerah yang dikatakan dia bukan dari kalangan internal partai," ucap dia.

Baca juga: Ini Sosok Ali Lubis, Kader Gerindra yang Berani Menggugat Prabowo Subianto

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com