JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, terus diselidiki.
Anggota Brimob Polda Jambi itu meninggal dunia dengan empat luka tembak dan beberapa luka lain yang diduga disebabkan oleh senjata tajam.
Polri menarasikan bahwa Brigadir J diduga tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah Ferdy Sambo.
Baca juga: Jadwal Otopsi Ulang Brigadir J Rabu Ini, 7 Anggota Keluarga Dilibatkan Langsung
Kini, polisi tengah mengusut tiga laporan dugaan tindak pidana berbeda terkait tewasnya Brigadir J.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pada Senin (18/7/2022).
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani dugaan kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan ini, lebih dahulu dilaporkan pihak Ferdy Sambo daripada laporan Keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Namun, Mabes Polri memutuskan kasus tersebut dilimpahkan dan ditangani Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan pelecehan dan pengancaman serta kekerasan terhadap istri Ferdy sudah naik ke tahap penyidikan.
Pelecehan dan pengancaman itu diduga menjadi penyebab awal terjadinya baku tembak antara Brigadir J dengan dengan Bharada E.
Setelah naik ke tahap penyidikan, dua laporan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dengan dalih sumber daya yang lebih mumpuni daripada polres.
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Prarekonstruksi hingga Rencana Ekshumasi
Menurut Dedi, Polda Metro tetap akan melibatkan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam proses penyidikan. Bareskrim Polri juga akan terlibat untuk memberikan asistensi.
"Penyidik Polrestro Jaksel (Polres Metro Jakarta Selatan) tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Dedi.
Selain dua kasus tersebut, laporan dugan kasus pembunuhan berencana yang dilayangkan kuasa hukum Brigadir J juga dinaikkan status ke penyidikan.