JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy, menyebut bahwa kliennya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Komaruddin sendiri merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Komaruddin mengaitkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok.
Ahok merasa pernyataan Komaruddin tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
Baca juga: Namanya Dikait-kaitkan dengan Kasus Kematian Brigadir J, Ahok Somasi Kuasa Hukum Keluarga Mendiang
"Pak BTP sendiri sudah menyatakan 'ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik'," ujar Ramzy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Ahok pun mengambil sikap untuk melayangkan somasi kepada Kamaruddin.
Jika tidak ada permintaan maaf selama dua hari ke depan, Ahok berencana melaporkan Kamaruddin ke Polda Metro Jaya.
"Makanya hari ini saya menindaklanjuti, datang ke Polda Metro Jaya untuk konsultasi dengan penyidik. Jadi ketika nanti kami membuat laporan polisi, sudah clear semua," pungkasnya.
Ramzy pun kemudian menjelaskan awal mula somasi itu keluar dari mulut Ahok.
Baca juga: Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week Jadi Merek, Wagub DKI: Itu Punya Publik
Menurut Ramzy, Kamaruddin mengatakan bahwa bisa jadi Brigadir J yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo tewas dibunuh karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.
Komaruddin lalu mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dan istri pertamanya, Veronica Tan.
"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," ujar Kamaruddin.
Komaruddin lebih lanjut mengatakan bahwa bisa jadi yang terjadi adalah hal sebaliknya.
Baca juga: Masyarakat Bisa Ajukan Keberatan atas Upaya Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week sebagai Merek
"Demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya? Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam whistle blower kepada nyonya (Istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," tutur Kamaruddin.
Atas dasar itu, kata Ramzy, kliennya merasa difitnah. Somasi pun akhirnya dilayangkan kepada Komaruddin.
"Ya makanya kami memberikan waktu 2x24 jam kepada Kamarudin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga," ucap Ramzy.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, kami akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.