JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas upaya artis peran Baim Wong yang mengajukan "Citayam Fashion Week" sebagai merek.
Pengajuan merek itu dialamatkan ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Teddy mengatakan, keberatan tersebut bisa diajukan lewat dua cara. Pertama, masyarakat menyatakan keberatannya langsung saat berlangsungnya pengajuan merek "Citayam Fashion Week".
Baca juga: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Enggak Bisa Main Klaim!
"Kan setelah didaftarkan ada masa pengumuman pengajuan merek. Lalu, diberikan kesempatan kepada masyarakat mengajukan keberatan. Kemudian akan dijawab pemohon merek. Nanti pemeriksa merek akan kasih pertimbangan," ujar Teddy saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Kedua, masyarakat bisa mengajukan gugatan pembatalan setelah Baim Wong mendapatkan hak atas merek "Citayam Fashion Week".
"Katakanlah Baim Wong dapat (hak merek). Baim Wong mesti bersiap kalau ada pihak yang merasa dirugikan. Kan bisa ada gugatan pembatalan atau ganti rugi. Itu mekanisme yang dibuat undang-undang," kata Teddy.
Sebelumnya diberitakan, dua pihak mendaftarkan "Citayam Fashion Week" untuk menjadi merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong, resmi mendaftarkan "Citayam Fashion Week" sebagai merek melalui laman PDKI pada Rabu 20 Juli 2022.
Baca juga: Pencurian Sepeda Motor Terjadi di Kawasan Citayam Fashion Week
Sehari setelahnya, pihak bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek dengan nama "Citayam Fashion Week" lewat laman PDKI.
Koordinator Humas DJKI Irma Mariana menjelaskan, siapa pun pihak diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke Kemenkumham.
Akan tetapi, pihak-pihak itu bakal melewati sejumlah tahap yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapa pun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," ujar Irma kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.