"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.
Akibatnya, pembacokan yang dilakukan tersangka AF mengenai mata korban AS. Sehingga AS mengalami kerusakan pada bagian matanya, dan berpotensi mengalami kebutaan.
Baca juga: Komplotan Begal di Rangkapan Jaya Depok Disebut Rampas 2 Motor dalam Sehari
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku pada tanggal 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.
Setelah dilakukan penangkapan, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua pelaku dewasa alias FE dan PA dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur yaitu FH, AF, MA, dan DE, disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan bapas (balai pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.